FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 12-2017

    2479

    Pajak dan Kominfo kerja sama pemanfaatan informasi

    Kategori Sorotan Media | Steffani Dina

    KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Data dan Informasi Perpajakan Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

    Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, kerja sama ini adalah untuk pemanfaatan data dan informasi yang dimiliki kedua instansi.

    Tujuannya adalah kerja sama pemanfaatan data dan informasi dalam rangka validasi data dan/atau dokumen yang dipersyaratkan dalam perizinan penyelenggaraan pos dan informatika.

    Hesty mengatakan, setiap yang minta izin ke dinas atau kementerian-kementerian, sebelum memberi izin ke penyelenggara, dia minta ke Ditjen Pajak Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)nya.

    “Yang diminta adalah keterangan soal NPWP benarkan dia punya NPWP, SPT tahunan dua tahun terakhir sudah masuk atau belum. Kalau tidak, ditolak, nanti tidak diberikan izin oleh dinasnya. Ini membantu mereka bahwa yang minta izin ini masalah perpajakannya baik,” kata Hestu di Jakarta, Rabu (20/12).

    Ia menerangkan, melalui kerja sama ini, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain untuk menyediakan akses web service beserta data dan informasi perizinan penyelenggaraan pos dan informatika kepada Ditjen Pajak.

    Adapun Ditjen Pajak bertanggungjawab untuk menyediakan web service KSWP dan validasi identitas Wajib Pajak beserta data dan informasi identitas Wajib Pajak yang dibutuhkan dalam layanan perizinan yang diselenggarakan Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

    Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang.

    “Data dan informasi yang diterima Ditjen Pajak dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya, termasuk data dari Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika akan digunakan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelayanan, serta menolong WP untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Hestu.

    Reporter: Ghina Ghaliya Quddus 

    Editor: Yudho Winarto

    Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/pajak-dan-kominfo-kerja-sama-pemanfaatan-informasi

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    Kominfo raih predikat wilayah bebas korupsi 2020

    Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapat penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi setelah memenuhi persyaratan yang d Selengkapnya

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA