FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 12-2017

    1373

    Pemerintah janji buru pajak dari "Kawan-kawan" Google

    Kategori Sorotan Media | Steffani Dina

    JAKARTA (IndoTelko)-  Pemerintah menegaskan tetap akan memburu pajak dari pemain Over The Top (OTT) global setelah sukses "menaklukkan" Google melunasi tunggakan pajaknya untuk tahun 2015.

    "Kami akan gunakan prinsip yang sama untuk perusahaan-perusahaan yang memberikan services yang sama," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, belum lama ini.

    Ditegaskannya, seluruh perusahaan, termasuk perusahaan teknologi informasi (TI), yang sumber pendapatannya berasal dari Indonesia, maka itu merupakan objek pajak yang harus memenuhi kewajiban pajaknya terhadap Pemerintah Indonesia.

    "Kalau mereka juga mendapatkan kegiatan yang memiliki nilai tambah, maka mereka juga merupakan objek dari pajak di Indonesia. Misalnya pajak penghasilan baik korporasi itu sendiri sebagai penyedia platform atau aplikasi, maupun sebagai player yang mendaptkan keuntungan dari platform tersebut," kata Sri Mulyani.

    Angin Segar

    Secara terpisah, Menkominfo Rudiantara mengakui keberhasilan Indonesia menaklukkan Google sebagai angin segar. "Saya tidak tahu nilai pajak yang dibayarkan Google. Tetapi mereka bayar pajak itu angin segar. Kemarin di pertemuan Menkominfo se-ASEAN saja pada nanya hal itu ke saya, caranya gimana sih kok Indonesia bisa," katanya usai membuka seminar Apnatel belum lama ini.

    Diungkapkannya, salah satu negara yang tertarik belajar ke Indonesia menangani OTT Global adalah Thailand. "Saya janjian sama menteri Thailand, Menteri Thailand akan mengirim orang belajar ke Indonesia bagaimana cara kita  menghadapi yang namanya OTT sehingga pajak google kemarin dibayar, saya bilang welcome," ungkapnya.

    Rudiantara pun optimistis Peraturan Menteri tentang OTT bisa segera terbit pada akhir tahun 2017. “Menjelang akhir Desember 2017 mudah-mudahan sudah selesai,” kata Rudiantara.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan Google telah melunasi tunggakan pajak untuk tahun 2015. Jenis pajak yang telah dibayarkan tersebut merupakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

    Sayangnya, Ditjen Pajak tidak mengungkapkan jumlah nominal yang dibayarkan karena terkait dengan kerahasiaan SPT wajib pajak yang tercantum dalam Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.(ak)

    Sumber: http://www.indotelko.com/kanal?c=rm&it=pemerintah-kawan

    Berita Terkait

    Pemerintah Tuntaskan Sosialisasi Siaran Digital Periode 2020

    KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) serta Kementerian Komunikasi dan Inform Selengkapnya

    Peringatan HAN 2020 Jadi Momentum Melindungi Anak dari Pandemi Covid-19

    Sejak pandemi virus corona Covid-19 melanda, hampir semua masyarakat merasakan dampaknya, tak terkecuali anak-anak. Mereka dihadapkan pada p Selengkapnya

    Pemerintah Pasang Fitur Baru di Aplikasi PeduliLindungi

    Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN dan Telkom Indonesia mengumumkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi. Fitur ini Selengkapnya

    Pemerintah Hadirkan Tausiah Ramadan dari Masjid Istiqlal Lewat TVRI dan RRI

    Memasuki Ramadan 1441 H, Pemerintah menghadirkan Tausiah bagi umat Islam agar beribadah di rumah di tengah pandemi virus corona jenis baru a Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA