FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 12-2017

    5243

    Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

    SIARAN PERS NO. 250/HM/KOMINFO/12/2017
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 250/HM/KOMINFO/12/2017

    Tanggal 8 Desember 2017

    Tentang

    Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

     

     

    Jakarta, 8 Desember 2017 - Keputusan Menteri 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi merupakan salah satu Peraturan Menteri yang sangat mendesak untuk dilakukan penyesuaian dengan perkembangan dan evolusi di industri telekomunikasi.Oleh karenanya, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan melalui email hukumppi@mail.kominfo.go.id dan falatehan@postel.go.id (08151898881) mulai tanggal 8 s.d. 12 Desember 2017.

     

    Dengan dilakukannya simplifikasi regulasi terkait Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi maka Rancangan Peraturan Menteri ini akan mencabut 16 (enam belas) Peraturan Menteri eksisting. Hal ini ditujukan dalam rangka pelaksanaan dan pencapaian target Nawacita serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi dan investasi serta kemudahan berusaha.

     

    Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sangat dibutuhkan dengan mempertimbangkan beberapa alasan, antara lain:

    a.     jenis layanan dan model bisnis penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang mengalami banyak perubahan sejak peraturan yang lama ditetapkan.

    b.     jumlah penyelenggara jasa telekomunikasi yang terus bertambah berikut beban pengawasan yang harus dilakukan pemerintah, namun tidak selalu sebanding dengan kinerja pemerataan akses layanan jasa telekomunikasi.

    c.      perlunya penekanan pada kualitas pelayanan yang diberikan oleh penyelengara jasa dan perlindungan terhadap hak-hak pelanggan jasa telekomunikasi.

    d.     penataan hierarki industri telekomunikasi, yaitu jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi menyesuaikan dengan dinamika industriagar tetap mendukung ekosistem industri yang sehat.

    e.     memperjelas ketentuan pelaksanaan dari amanat-amanat PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang belum diatur lebih lanjut sehingga implementasinya selama ini dinilai belum maksimal dan berdampak kepada industri telekomunikasi.

    f.       adanya kebijakan-kebijakan yang dibuat untuk menyesuaikan  dengan kecenderungan perkembangan industri namun hanya ditetapkan dalam bentuk keputusan dan tidak ditetapkan dalam suatu produk regulasi; dan

    g.     perlunya menetapkan hal-hal yang terkait prosedur pelayanan perizinan dan pengawasan penyelenggaraan oleh pemerintah sehingga memberikan kepastian kepada industri dan masyarakat.

     

    RPM ini akan mengatur mengenai:

    1.    Simplifikasi Izin Jasa Telekomunikasi dari 12 (dua belas) menjadi 1 (satu) Izin Jasa Telekomunikasi untuk lebih menyederhanakan prosedur perizinan yang harus dilakukan penyelenggara jasa dan sekaligus memberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menawarkan layanan kepada masyarakat. 

    2.    Semua lingkup hak dan kewajiban Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang sebelumnya terdapat dalam Izin Jasa Telekomunikasi akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini sehingga memperjelas dan memberikan kepastian konsistensi kebijakan aturan antar  penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang sama.

    3.    Menata ekosistem penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Jasa Telekomunikasi melalui pengaturan hubungan kerja sama  penggunaan jaringan antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi, Penggunaan Jaringan Telekomunikasi, pemisahan pembukuan, dan ketersambungan sebagai faktor pengurang.

    4.    Menata ekosistem layanan akses internet melalui penyelenggaraan Gerbang Akses Internet yang berfungsi dalampenyaluran trafik internet dan ruting bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi lainnya untuk terhubung ke jaringan internet internasional (IP Transit), terhubung dengan sesama Penyelenggara Layanan Gerbang Akses Internet, dan menjadi titik penyebaran akses Internet di dalam negeri (Internet Exchange), serta dapat berfungsi sebagai penyimpan sementara (caching) dan/atau pengatur penyaluran (distribution) konten internet.

    5.    Ketentuan pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO, termasuk ketentuan baru BHP Telekomunikasi dan  Kontribusi KPU/USO dari penyelenggara konten yang menjadi harus dibayarkan sendiri tanpa melalui penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.

    6.    Kewajiban dasar yang harus dipenuhi terkait standar kualitas pelayanan jasa, pelayanan terhadap pelanggan dan layanan kontak informasi, Kewajiban QoS, fasilitas dan syarat prosedur minimal bagi customer care dan contact center penyelenggaraJasa Telekomunikasi.

    7.    Ketentuan penggunaan kode akses, penggunaan IP publik dan AS number dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

    8.    Kewajiban dasar terkait pengamanan penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi seperti usaha minimum yang harus dilakukan untuk keamanan penyelenggaraan, sinkronisasi waktu, dan pencatatan identitas pelanggan jasa.

    9.    Ketentuan tentang muatan konten yang dilarang dalam layanan Jasa Telekomunikasi.

    10.Kewajiban bagi penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk melakukan registrasi  pelanggan, penyimpanan data, dan akurasi billing.

    11.Ketentuan yang harus dipenuhi penyelenggara Jasa Telekomunikasi apabila menerapkan model bisnis berupa jual kembali layanan Jasa Telekomunikasi berupa syarat dan batasan jual kembali, sehingga perlindungan terhadap pelanggan dan ketentuan penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi tetap terlaksana.

    12.Definisi layanan yang diselenggarakan penyelenggara Jasa Telekomunikasi, ketentuan teknis dalam menyelenggarakan tiap-tiap jenis layanan jasa, parameter komitmen layanan, serta minimal sarana, prasana dan perangkat yang wajib disediakan.

    13.Prosedur dan  tata cara pelayanan perizinan mulai dari permohonan izin prinsip, perpanjangan, ULO, Izin Penyelenggaraan meliputi perubahan dan penyesuaian izin penyelenggaraan termasuk penomoran dan penggunaan e-licensing  untuk memudahkan pemohon izin.

    14.Ketentuan tata cara pengawasan dan pengendalian penyelenggara jasa meliputi tata cara evaluasi penyelenggaraan, perhitungan capaian komitmen, e-reporting, daftar hitam penyelenggara jasa dan proses berhenti menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi.

    15.Kewajiban yang dibebankan kepada penyelenggara apabila menghentikan layanannya dengan mengalihkan pelanggannya ke penyelenggara lain atau mengembalikan nilai sisa masa berlangganan atau yang belum digunakan sehingga tidak ada hak pelanggan yang hilang.

    16. Dasar hukum bagi pengaturan lebih lanjut mengenai hal-hal yang bersifat sangat teknis dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan suatu pedoman.

    17.Masa peralihan selama 1 (satu) tahun untuk menyesuaikan dengan peraturan yang baru.

     

     

    Biro Humas

     

    Kementerian Kominfo

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA