Siaran Pers No. 249/HM/KOMINFO/12/2017
Tanggal 8 Desember 2017
Tentang
Konsultasi Publik RPM Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran
Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran. Masyarakat dapat memberikan tanggapannya melalui email hukumppi@mail.kominfo.go.id dan husn002@kominfo.go.id dari tanggal 8 s.d. 12 Desember 2017.
Materi pengaturan dari RPM dimaksud merupakan simplifikasi regulasi dari lima Peraturan Menteri Kominfo yang akan dicabut, yakni:
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39/P/M.KOMINFO/12/2008 tentang Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran;
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 24/PER/M.KOMINFO/5/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran;
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi;
4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 47/P/M.KOMINFO/11/2009 tentang Indeks Peluang Usaha Penyiaran; dan
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran.
Adapun penjelasan terkait materi simplifikasi dari RPM Kominfo dimaksud adalah sebagai berikut.
I. PENGATURAN PERUBAHAN DATA PENYIARAN
A. LATAR BELAKANG
1. Penyederhanaan terhadap proses administrasi perubahan data perizinan penyelenggaraan penyiaran dalam rangka meningkatkan pelayanan publik; dan
2. Proses perubahan data perizinan penyiaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan penyiaran saat ini.
B. SUBSTANSI
RPM ini akan mengatur mengenai:
1. Perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar LPS harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri sebelum mendapatkan persetujuan dari RUPS (sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan LPS);
2. Perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar LPS yang telah melalui pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM harus dilaporkan kepada Menteri (sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan LPS);
3. Ketentuan mengenai perubahan program siaran LPB yang harus melalui rekomendasi dari KPID; dan
4. Menghapus beberapa pasal yang mengatur perubahan stasiun raido untuk menghindari tumpang tindih karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
II. PENGATURAN SISTEM STASIUN JARINGAN
A. LATAR BELAKANG
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta mengenai penyelenggaraan penyiaran melalui Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), diperlukan ketentuan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Penyiaran melalui Sistem Stasiun Jaringan Lembaga Penyiaran Swasta;
2. Saat ini pengaturan mengenai SSJ hanya terhadap LPS jasa penyiaran televisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi, sedangkan untuk LPS jasa penyiaran radio belum ada pengaturannya;
3. Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka perlu disusun RPM yang akan mengatur penyelenggaraan SSJ yang dilakukan oleh LPS jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi.
B. SUBSTANSI
1. Penyelenggaraan Penyiaran oleh LPS jasa penyiaran radio atau televisi yang dilaksanakan dalam lingkup Stasiun Penyiaran Lokal dengan membentuk Sistem Stasiun Jaringan (SSJ);
2. Ruang lingkup SSJ terdiri atas induk stasiun jaringan dan anggota stasiun jaringan;
3. LPS jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi hanya dapat berjaringan dalam 1 (satu) SSJ; dan
4. Pembatasan jangkauan wilayah siaran SSJ.
III. PENGATURAN PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENYELENGGARAAN PENYIARAN
A. LATAR BELAKANG
Penyesuaian istilah dan materi substansi pasca ditetapkannya PP No. 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo;
B. SUBSTANSI
RPM ini akan mengatur mengenai:
1. Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pembayaran biaya izin (IPP Prinsip, Izin Tetap, dan Perpanjangan IPP) serta biaya untuk perluasan wilayah siaran;
2. Penentuan zona setiap Lembaga Penyiaran tidak lagi didasarkan pada alamat kantor Lembaga Penyiaran namun besaran tarif biaya IPP ditetapkan berdasarkan zona pada setiap wilayah layanan siaran yang disetujui;
3. Pengenaan sanksi administratif beserta tahapannya bagi Lembaga Penyiaran dan/atau Pemohon yang tidak melakukan pembayaran biaya izin sesuai SPP; dan
4. Ketentuan penyerahan penagihan pembayaran atas biaya izin yang terutang kepada Instansi yang berwenang mengurus piutang negara.
IV. PENGATURAN DAERAH EKONOMI MAJU DAN DAERAH EKONOMI KURANG MAJU DALAM PENYELENGGARAAN PENYIARAN
A. LATAR BELAKANG
1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 huruf e dan Pasal 36 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2015 tentang Tarif dan Jenis atas Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Daerah Ekonomi Maju Dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran; dan
2. mengingat perkembangan kemajuan ekonomi dan pemekaran wilayah, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 39/P/M.KOMINFO/12/2008 tentang Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran sudah tidak sesuai dan perlu diganti.
B. SUBSTANSI
1. Pada Peraturan Menteri Kominfo 39/2008 tentang DEM dan DEKM dalam Penyelenggaraan Penyiaran, daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju ditetapkan berdasarkan Indeks Potensi dan Kemajuan Daerah yang merupakan komposit indeks dari Indeks Geografis, Indeks Demografis, Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Bisnis, dan Indeks Ekonomi. Sedangkan dalam RPM yang baru, nantinya DEM dan DEKM ditetapkan berdasarkan indeks pembangunan manusia, tingkat pendapatan perkapita, tingkat kepadatan penduduk, dan tingkat informasi penyiaran.
2. Lampiran mengenai klasifikasi daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju yang akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri; dan
3. Ketentuan peralihan yang mengatur LPS yang telah mendapatkan persetujuan untuk menyelenggarakan penyiaran melalui Sistem Stasiun Jaringan, tetap dapat menyelenggarakan siarannya sepanjang tidak melakukan perubahan susunan anggota Sistem Stasiun Jaringan.
Biro Humas
Kementerian Kominfo