FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 12-2017

    3336

    Kominfo Gelar Rapat Kerja Teknis Nasional

    Kategori Berita Kominfo | patr001

    Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan Rapat Kerja Teknis Nasional bidang Komunikasi dan Informatika dengan tema "Sinergitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Membangun Tata Kelola Informasi dan Komunikasi Publik yang Efektif dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi Publik". Acara itu berlangsung  dari Senin (04/12/2017) s.d. Rabu (06/12/2017) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

    Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Niken Widiastuti mengatakan Rakernis tahun ini sudah merupakan implementasi dari UU No. 23 Tahun 2014. “Sinergitas ini sangat penting sekali mengingat masalah komunikasi adalah masalah yang perlu mendapat perhatian kita semua” tuturnya.

    Dirjen Niken membandingkan sinergitas komunikasi antara pusat dan daerah yang sekarang dengan zaman sebelumnya. “Kalau dulu zaman orde baru, sinergitas ini betul-betul secara langsung dimana waktu itu Departemen Penerangan memiliki dinas-dinas ataupun Kanwil Penerangan. Disamping itu ada Kelompencapir, dan lain sebagainya sehingga sistem komunikasi yang ada itu sistem komunikasi yang komprehensif,” katanya.

    Namun saat ini, menurut Dirjen IKP,  kerangka hubungan antara pusat dan daerah difasilitiasi dengan adanya otonomi daerah. “Tetapi setelah adanya era reformasi, sinergitas komunikasi antar pusat dan daerah seolah-olah terputus. Baru pada beberapa tahun yang lalu dari Kementerian Kominfo menyusun draft Undang-undang sebagai masukan untuk UU Otonomi Daerah karena memandang perlunya urusan bidang kominfo ini didesentralisasikan ke pemerintah daerah,” bandingnya.

    Plt. Direktur Komunikasi Publik Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Sumiati mengatakan penyelenggaraan Rapat Kerja Teknis Nasional Bidang Komunikasi dan Informatika Tahun 2017 merupakan bentuk pembinaan, pengawasan dan koordinasi teknis perencanaan yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Tujuan Rapat Kerja ini adalah terbentuknya sinergitas Pemeritah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam membangun tata kelola informasi dan komunikasi publik yang efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik bagi masyarakat,” katanya.

    Lebih lanjut dikatakan bahwa sasaran utama Rakenis adalah Pemerintah Daerah dapat menyusun dan melaksanakan kebijakan untuk mencapai sasaran pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang urusan informasi dan komunikasi publik yang sejalan dengan kebijakan nasional. (PS)

    Berita Terkait

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Kontak Ponsel PLN Kota Depok? Awas Hoaks!

    PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat melalui akun Twitter resminya @pln_jabar, mengklarifikasi bahwa nomor pada Google Maps Kantor PLN Kota Selengkapnya

    Sekjen Kominfo Serahkan Naskah Kerja Sama Transformasi Digital Indonesia - Singapura

    MoU Kerja Sama Transformasi Digital ini mencakup lingkup data, infrastruktur digital, talenta digital hingga startup digital Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA