FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 11-2017

    2066

    Komisi I Apresiasi Pendaftaran Ulang Kartu Prabayar

    Kategori Berita Kominfo | mth
    Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2017). Rapat kerja tersebut membahas konten negatif di internet, registrasi ulang kartu prabayar dan perkembangan infrastruktur di sektor telekomunikasi dan penyiaran di daerah perbatasan. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Anggota Komisi I DPR RI Biem Triani Benjamin dari Fraksi Gerindra mengapresiasi  pelaksanaan pendaftaran ulang kartu SIM prabayar. "Saya bersyukur, pendaftaran kartu SIM prabayar telah mencapai 80 juta pelanggan. Sebagaimana disampaikan, ini ditujukan untuk peningkatan keamanan dan kenyamanan pelanggan," katanya dalam Rapat Kerja antara Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

    Biem Triani menegaskan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika juga tetap memperhatikan langkah lanjut atas pendaftaran kartu prabayar itu agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. “Pendaftaran dimulai 31 Oktober lalu dan berakhir 28 Februari 2018 mendatang. Setelah itu apalagi? Karena ada kekhawatiran dari masyarakat, kalau tidak mendaftar, bisa hilang atau hangus,” tandas politisi asal Dapil DKI Jakarta itu.

    Sementara itu, Supiadin Aries Saputra dari Fraksi Nasdem mempertanyakan keamanan data pelanggan kartu SIM prabayar. Pasalnya, sejak pemerintah mewajibkan pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) per 31 Oktober 2017 lalu, muncul keraguan di masyarakat untuk mendaftar atau registrasi kartunya.

    “Sampai hari ini, masyarakat masih bertanya. Begitu ada pengumuman untuk pendaftaran kartu prabayar beredar di media sosial, dikabarkan Malaysia telah menjual 94 ribu data ke pihak asing. Saya tidak tahu itu hoaks atau bukan, tapi itu menyebar di masyarakat, sehingga ada anggapan tidak perlu mendaftar,” ungkapnya.
     
    Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin itu, Supiadin mengaku ikut menjelaskan kebijakan pendaftaran kartu prabayar kepada masyarakat. Menurutnya informasi dari Menteri Kominfo agar tidak memberikan nama ibu kandung pada saat proses pendaftaran kartu prabayar sudah ia sampaikan kepada masyarakat di daerah pemilihannya.

    “Tapi, bagaimana pengamanan data pelanggan yang dilakukan oleh operator, sehingga ada jaminan data tidak dicuri dan diakses pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandas politisi asal Dapil Jawa Barat itu.

    Kementerian Kominfo menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang  Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

    Dalam peraturan itu diberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan  mulai tanggal 31 Oktober 2017, guna peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi.

    Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

    Realokasi PNBP BHP
    Komisi I DPR mendorong Kementerian Keuangan untuk melakukan rebalancing atau realokasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Hak Penggunanan (BHP) frekuensi untuk penambahan anggaran infrastruktur telekomunikasi di wilayah kewajiban universal, yang dikelola Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    Salah satu kesimpulan rapat kerja yang dibacakan Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari itu disaksikan pula oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan perwakilan Kementerian PPN/Bappenas.

    Rapat kerja fokus membahas mengenai dukungan PNBP sektor telekomunikasi untuk pembangunan infrastruktur di daerah perbatasan dan Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T).

    “Komisi I DPR mendorong Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Kominfo untuk melakukan percepatan program pembangunan TIK,” imbuh Kharis.

    Percepatan pembangunan itu, tambah politisi F-PKS itu, dalam konteks pembangunan Palapa Ring, Base Transceiver Station (BTS), akses internet, pembentukan ekosistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta pengadaan satelit percepatan akses internet.

    “Komisi I DPR juga mendesak pemerintah untuk menetapkan prioritas desa, kecamatan, lokasi prioritas di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) dan desa tertinggal di luar 3T,” tandas politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

    Sumber
    Sumber

    Berita Terkait

    Awas Hoaks! Pendaftaran BBM dan BLT Rp750 Ribu di Facebook

    Dari tautan di konten yang beredar tersebut memuat laman yang diklaim sebagai situs pengecekan penerima bantuan, tetapi justru mengarah pada Selengkapnya

    Menkominfo Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Natal Nasional

    Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya

    Awas Disinformasi Aliran Dana Korupsi SYL!

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari kompas.com ternyata klaim itu keliru. Selengkapnya

    Kominfo Ajak Kolaborasi Ciptakan Inovasi Kota Cerdas

    Kementerian Kominfo membangun sebuah sebuah starting point atau titik pijak agar pemerintah daerah bisa mewujudukan Kota Cerdas lebih cepat. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA