FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 11-2017

    2805

    Kaji Ulang SKKNI dan KKNI, Adaptasi Dinamika Teknologi Multimedia

    Kategori Berita Kominfo | srii003
    Kapusbang Litprof SDM Komunikasi Balitbang SDM Kominfo Gati Gayatri bersama narasumber dan peserta Konvensi Kaji Ulang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Keahlian Multimedia, di Jakarta, Selasa (14/11/2017).

    Jakarta, Kominfo – Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia (SDM) Komunikasi Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar Konvensi Kaji Ulang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Keahlian Multimedia, hari ini di Jakarta, Selasa (14/11/2017).

    Kapusbang Litprof SDM Komunikasi Gati Gayatri menyebut alasan perbaikan SKKNI Bidang Multimedia karena memang perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang memasuki gelombang ketiga. “Teknologi Informasi dan Komunikasi ini perkembangannya memang sangat cepat sekali dan multimedia sebagai bagian dari sistem teknologi tersebut tentu juga harus mengikuti perkembangannya. Dan khususnya untuk SDM yang mengembangkan maupun mengoperasikannya,” tuturnya saat membuka Konvensi Kaji Ulang SKKNI dan KKNI Multimedia.

    Konvensi itu dihadiri Kepala Seksi Pengembangan Standar Kompetensi Kementerian Tenaga Kerja Aris Hermanto; Tenaga Ahli Balitbang SDM Kominfo Udi Rusadi serta perwakilan asosiasi profesi, industri, dan akademisi serta pejabat instansi pemerintah terkait.

    Kapusbang Gati juga mengatakan ada hal khusus yang perlu ditanggapi bersama yaitu penyusunan SKKNI bersamaan dengan KKNI. “Tahun depan kami akan mencoba mempararelkan kedua kegiatan itu. Bahkan mungkin, tiga sekaligus termasuk peta okupasinya. Ini harus kita susun dan lebih baiknya ditulis juga dalam Bahasa Inggris dan mengonline-kan sehingga bisa diakses oleh siapapun dari seluruh dunia,” jelasnya.  

    Selain itu, menurut Gati Gayatri ke depan penyusunan SKKNI berbasis okupasi, sehingga Kementerian Kominfo membutuhkan masukan dari stakeholders mengenai pasar tenaga kerja yang memiliki permintaan paling tinggi. “Di Multimedia itu ada berapa banyak okupasi yang sudah disusun, okupasi yang mana saja yang belum disusun, dan yang harus segara diantisipasi. Caranya bagaimana? Itu soal lain, tapi nanti akan lebih bagus kalau komunitas industri selaku pemakai utama standar memberikan masukan ke pemerintah, kira-kira okupasi mana yang demandnya paling tinggi di pasar tenaga kerja?” paparnya.

    Penyusunan SKKNI berbasis okupasi menurut Kapusbang Literasi SDM Komunikasi ditujukan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja yang tidak lagi menggunakan basis sistem. “Ini tentu tidak sertamerta kita terapkan. Ada masa transisi dan selama masa transisi itu kita harus mempersiapkan segala sesuatunya. Termasuk standar-standarnya, yang merasa SKKNI nya masih curah harus segera dimodifikasi, kita kaji ulang sehingga berbasis okupasi. Dan dalam industri multimedia ini karena basisnya adalah teknologi dan informasi, standarisasi menjadi sangat penting," tambahnya menjelaskan.

    Berkaitan dengan perkembangan teknologi, Gati Gayatri menyatakan kebijakan Kementerian Kominfo yang menetapkan Indonesia menjadi negara Digital Economy di tahun 2025. “Kita masih punya waktu tujuh tahun untuk bisa menyiapkan. Tidak hanya standar, tetapi juga Lembaga ertifikasi Profesi atau LSP-nya. Dari standar yang kita buat nanti diharapkan industri mau menerapkannya. Namun, kita tidak mungkin memaksakan industri sendiri menerapkan itu kalau stakeholders lain belum menerapkan. Karena standar kompetensi bukan hanya urusan industri tapi juga lembaga pendidikan, pelatihan, dan LSP, termasuk pemerintah sendiri. Dan kalau tidak memberlakukan wajib ya, tidak akan ada artinya dari sisi regulasi dan kebijakan,” terang Gati.

    Kepala Seksi Pengembangan Standar Kompetensi Kemenaker Aris Hermanto menjelaskan keluaran SKKNI ini tidak hanya sebatas menjadi standar, tapi harus diturunkan menjadi kurikulum silabus dan modul pendidikan atau pelatihan. "Disisi lain ini digunakan untuk menguji seseorang, melalui uji kompetensi. Dan terakhir nanti didalam industrinya, ini akan menjadi standar atau prosedur atau SOP didalam pelaksanaan kompetensi dibidang multimedia," jelasnya.

    Oleh karena itu, menurut Aris penyusunan SKKNI dan KKNI harus dilakukan dengan jelas dan seusai dengan kondisi kerja di industri.  “Jadi bayangkan kalau kita menuangkannya saja belum jelas? Bayangkan dari dunia pendidikan, pelatihan, serifikasi bahkan pelaksanaan di tempat kerjanya. Ini nanti akan berbeda-beda,” jelasnya. (Biro Humas/SINA)

    Berita Terkait

    Adaptasi Dinamika Teknologi, Kominfo Ubah Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jastel

    Dalam Perdirjen yang ditandatangani pada tanggal 14 November 2023 itu terdapat pengaturan mengenai bentuk layanan, konfigurasi, perangkat da Selengkapnya

    Kominfo Dorong Mahasiswa Manfaatkan Teknologi AI

    Pemerintah berupaya mempercepat manfaat dan meminimalisasi risiko AI di beberapa bidang prioritas, misalnya bidang kesehatan, dan reformasi Selengkapnya

    Pandemi Covid-19 Pacu Adaptasi Gunakan Teknologi Digital

    Pandemi Covid-19 telah mengubah hubungan interaksi masyarakat dunia untuk adaptif menggunakan teknologi digital. Bahkan, di Indonesia khusus Selengkapnya

    Kominfo Dorong Solusi Kesehatan Manfaatkan Teknologi Digital

    Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan pengembangan solusi kesehatan dengan pemanfaatan teknologi digital menjadi salah satu terobosan y Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA