FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 11-2017

    3407

    Kementerian ATR/BPN Dorong Tertib Pemanfaatan Ruang

    Kategori Berita Pemerintahan | ivon001
    Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil sesaat setelah berpdato pada cara Seminar ‘Memasuki Era Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Gedung Kementerian ATR/BPN Jakarta, Selasa (14/11).

    Kominfo, Jakarta - Seiring dengan perayaan Hari Tata Ruang Nasional 2017, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong penegakan hukum bidang penataan ruang dan penerbitan sejumlah sertipikat untuk tertib pemanfaatan ruang dan tanah di Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menuturkan sebagai institusi yang menerima mandat penyelenggara pemerintahan di bidang tata ruang dan pertanahan, Kementerian ATR/BPN bertugas untuk memastikan ruang dan tanah dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat demi terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. “Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan agar pembangunan dilaksanakan sesuai Rencana Tata Ruang,” ujarnya pada pembukaan Seminar ‘Memasuki Era Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah’ di Gedung Kementerian ATR/BPN Jakarta, Selasa (14/11). 

    Memasuki era pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah diperlukan sinergi dengan berbagai pihak terutama terkait penegakan hukum. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Penegakan Hukum bidang Penataan Ruang di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kerjasama ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Budi Situmorang dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto. “Ini langkah untuk meningkatkan sinergi para pihak dalam rangka penegakan hukum di bidang penataan ruang, khususnya penegakan hukum pidana” jelas Budi. Dengan adanya kerjasama ini maka diharapkan upaya penegakan hukum bidang penataan ruang dapat menjadi semakin efektif dan lebih berhasil sekaligus memberi efek jera terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang semakin masif.
    Pendayagunaan Tanah Terlantar
    Bentuk lain tertib pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN adalah dengan melakukan penertiban dan penatagunaan  tanah terlantar, baik tanah bersertifikat Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, yang sudah habis masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Melalui program reforma agraria, tanah tersebut kemudian didayagunakan untuk kepentingan masyarakat sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

    Sepanjang 3 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan TCUN seluas 23.795,45 hektar yang akan digunakan antara lain 1.422,24 hektar untuk Reforma Agraria, 732,03 hektar untuk Program Strategis Nasional dan 212,13 hektar untuk cadangan negara lain. Sementara 21.2429,04 hektar sisanya digunakan untuk mendukung bank tanah. Sofyan mengatakan penyerahan sertipikat ini merupakan upaya mendukung Program Nawacita dan mendukung kerjasama antarsektor. "Hari ini diserahkan sertipikat tanah untuk Polri, TNI dan kebutuhan industri garam nasional," jelasnya.

    Menurut Sofyan penyediaan lahan untuk industri Garam menjadi prioritas karena adanya proyek strategis pemerintah yakni percepatan swasembada garam nasional. Untuk itu diserahkan sertipikat tanah hasil pendayagunaan tanah terlantar atas obyek HGU diserahkan kepada antara lain lahan seluas 225 Hektar di Kabupaten Kupang diberikan kepada PT. Garam (Persero). Sementara lahan seluas 545, 49 hektar di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Sofyan menambahkan tanah tersebut merupakan lahan bekas HGU yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang. "Lahan tersebut juga sudah melalui kajian teknis dan yuridis yang menyatakan bahwa lahan tersebut sangat cocok dimanfaatkan untuk kawasan ladang garam di wilayah timur Indonesia," kata dia.

    Selain itu turut dilaksanakan serah terima pendayagunaan tanah terlantar untuk kepentingan umum di Kabupaten Sukabumi seluas 40 Hektar kepada TNI Angkatan Darat dan tanah terlantar di Kabupaten Semarang seluas 29,3216 Ha kepada Kepolisian Republik Indonesia.

    Optimalisasi Fungsi Situ, Danau, Embung dan Waduk (SDEW)
    Terobosan lain yang dilakukan adalah dengan melakukan sertifikasi tanah untuk badan air antara lain Situ, Danau, Embung dan Waduk (SDEW). Sertifikasi dilakukan untuk perlindungan dan optimalisasi fungsi SDEW sebagai tempat penampungan air, pengendalian banjir, konservasi sumber daya air, pengembangan ekonomi lokal maupun tempat rekreasi. Sofyan menjelaskan saat ini banyak ditemukan penurunan kualitas dan kuantitas (menyusut/ hilang) badan air akibat pertambahan penduduk, peningkatan kegiatan budidaya dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali terhadap badan air. Karena itu menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 10 Oktober lalu, hari ini, Selasa (14/11) Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat Hak Pakai untuk 4 situ kepada Kementerian PUPR sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengelola SDEW. 

    Keempat situ tersebut antara lain Situ Cogreg - Kabupaten Bogor, Situ Pagam - Kabupaten Bogor, Situ Tajung Udik - Kabupaten Bogor dan Situ Rawalumbu - Kota Bekasi. Sofyan melanjutkan selain sertipikat yang diserahkan hari ini, masih ada 27 situ di Jabodetabek yang masih dalam proses sertifikasi. "Tahun 2018 ditargetkan 500 SDEW di seluruh wilayah Indonesia bisa disertifikasi untuk tertib pemanfaatan ruang di sekitarnya," jelasnya.

    Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
    Selain hal tersebut di atas juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN dengan Universitas Diponegoro Semarang sebagai upaya peningkatan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki yang akrab dipanggil Uki menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini dilaksanakan antara Kementerian ATR/BPN dengan Universitas Diponegoro sebagai bentuk kolaborasi antara praktek di lapangan dengan studi riset akademis yang saling mendukung agar penataan ruang di Indonesia menjadi lebih berkualitas. 

    Hari Tata Ruang diperingati setiap tanggal 8 November, bertepatan dengan Hari Tata Kota se-Dunia (World Town Planning Day) yang dirayakan di lebih dari 30 negara. Tahun 2013, Presiden Republik Indonesia menetapkan 8 November sebagai Hari Tata Ruang Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional sebagai wujud komitmen Negara untuk secara terus menerus meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat di bidang penataan ruang. Pada kesempatan ini juga dilaksanakan seminar pengendalian alih fungsi sawah untuk menjaga kebutuhan pangan nasional. 

    Sumber:
    Kontak Media
    Vennie Melyani 08158753674

    Berita Terkait

    Indonesia Intensifkan Upaya Diplomasi, Dorong Deeskalasi Ketegangan di Timur Tengah

    Menlu Retno telah melakukan komunikasi intensif dengan para pemimpin dunia, termasuk Menteri Luar Negeri dari Iran, Arab Saudi, Yordania, Me Selengkapnya

    Presiden Tegaskan Potensi Demografi dan Tantangan Indonesia

    Menurut Presiden, Indonesia memiliki kesempatan yang harus dimanfaatkan dengan baik karena 68 persen penduduknya berada dalam rentang usia p Selengkapnya

    Wapres: Optimalkan Program Percepatan Penurunan Stunting!

    Wapres mengingatkan bahwa target tahun ini akan dapat dicapai apabila semua pihak lebih bersungguh-sungguh menjalankan program penurunan stu Selengkapnya

    Pemerintah Siapkan Desa Wisata Topang Pembangunan di IKN

    Sektor pariwisata di IKN mempunya prospek cerah untuk terus berkembang karena turut ditopang oleh daerah-daerah sekitar yang telah mapan sep Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA