FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 11-2017

    4499

    Klarifikasi Sistem Informasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Sistem Elektronik Pelayanan Publik

    SIARAN PERS NO. 221/HM/KOMINFO/11/2017
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS NO. 221/HM/KOMINFO/11/2017

    Tanggal 14 November 2017

    Tentang

    Klarifikasi Sistem Informasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sebagai Sistem Elektronik Pelayanan Publik

     

    Konferensi Pers ini sebagai klarifikasi bahwa Sistem Informasi yang mendukung pelaksanaan pemilihan pada KPU (Komisi Pemilihan Umum). Konferensi Pers dilaksanakan hari ini Selasa (14/11/2017) Pukul 16.15 WIB di Kementerian Kominfo yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informtika Semuel Abrijani Pangerapan.

    Semmy menyampaikan yang pertama dari sisi regulasi yang ada yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU lainnya serta Perundang-undangan pelaksanaannya.  Pasal 5 PP 8/2012 ttg PSTE [amanat UU ITE] mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik Pelayanan Publik untuk melakukan pendaftaran Sistem Elektroniknya ke Kemkominfo.

    Berkenaan dengan sistem informasi yang merupakan pelayanan publik baik oleh Kementerian/Lembaga atau Instansi lainnya termasuk swasta telah diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang juga berkaitan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik berikut PP di bawahnya yaitu PP Nomor 96 Tahun 2012. Dalam PP 82 Tahun 2012 disebutkan adanya kebutuhan agar penyelenggara sistem elektronik melakukan pendaftaran.

    Semuel menjelaskan Kementerian Kominfo memberikan penghargaan bahwa ada pembaruan dalam sistem-sistem yang dilakukan KPU. Mereka akan segera mendaftarkan sistemnya.

    Kementerian Kominfo melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan pada Selasa (14/11/2017) siang hari ini telah bertemu dengan KPU yang didampingi oleh Tim dari UI dan BPPT yang membahas bagaimana sistem informasi yang ada di KPU untuk pelayanan pemilihan umum dan bagaimana daya dukung penerapannya di wilayah-wilayah luar jawa utamanya wilayah yang minim dukungan jaringan internet. Pertemuan tersebut sebagai bagian dari sosialisasi juga.

    Penyelenggara sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran bukan berarti tidak legal. Layanannya tetap berjalan dan berlaku. Tanggung jawab sepenuhnya ada di penyelenggara layanan tersebut. Bagi yang belum mendaftarkan sistem elektroniknya, agar secepatnya melakukan pendaftaran. Layanan sistem informasi yang diselenggarakan oleh KPU merupakan sistem elektronik yang sah (legal) dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Kementerian Kominfo c.q. Ditjen Aplikasi Informatika menerima pendaftaran penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik baik yang ada di Kementerian/Lembaga Pemerintah maupun Instansi lainnya termasuk swasta. Semua pelayanan pemerintahan diperlukan dan harus didaftarkan sehingga pemerintah punya pemetaan untuk sistem informasi dan e-Government di Indonesia. Juga, Pemerintah bisa membantu mengenai keamanan yang terkait dengan penanganan apabila ada kejadian. Kalau ada sesuatu, Kementerian Kominfo siap untuk membantu menginvestigasi. Kalau belum terdaftar, Kementerian kominfo tidak bisa memberikan bantuan karena memang belum terpetakan.

    Untuk mendorong penguatan sistem elektronik pelayanan publik khususnya di kepemerintahan, maka ke depan penting untuk dilengkapi dengan sertifikasi sistem manajemen keamanan informasinya.  Sertifikasi ini dapat dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang ada yang pembinaannya di bawah KAN (Komite Akreditasi Nasional).

    Sebagai informasi, saat ini di Kementerian Kominfo, penyelenggara sistem elektronik yang telah mendaftarkan sistem elektroniknya terdapat  428 sistem elektronik dari instansi swasta dan 1.759 sistem elektronik dari 161 instansi pemerintah mulai dari kementerian, lembaga dan pemda.

     

    Biro Humas

    Kementerian Kominfo

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 261/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Internalisasikan Filosofi Sunan Kalijaga

    Menurut Menteri Budi Arie, sebagai sebuah tradisi yang adiluhung, Sunan Kalijaga mengenalkan ketupat sebagai “ngaku lepat”, yang berarti Selengkapnya

    Siaran Pers No. 260/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo: Halalbilahal Tanda Kesigapan Sivitas Kominfo

    Menkominfo mengapresiasi kesigapan seluruh sivitas Kementerian Kominfo. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 258/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Idulfitri 1445 H, Menkominfo: Momentum Hadirkan Indonesia Penuh Harapan

    Menkominfo menyatakan Idulfitri 1445H menjadi momentum bagi umat muslim di Indonesia menyambut kemenangan penuh harapan. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 257/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jaringan Telekomunikasi Selama Mudik Aman, Menteri Budi Arie: Tak Ada Kendala

    Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan kondisi jaringan telekomunikasi sejak arus mudik dimulai berjalan dengan aman tanpa ada kendala. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA