SIARAN PERS NO. 219/HM/KOMINFO/11/2017
Tanggal 8 November 2017
Tentang
Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM Kominfo) tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Masukan dari hasil konsultasi publik tersebut dapat diemail kebaghukprp@gmail.com, siti_ch@postel.go.iddari tanggal 9 s.d. 16 November 2017.
RPM Kominfo dimaksud merupakan hasil simplifikasi regulasi bidang standardisasi perangkat pos dan informatika dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelayanan publik dalam hal sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, menumbuhkan peluang usaha serta mendorong investasi di bidang pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi.
RPM tersebutmenggabungkan dan menyesuaikan substansi serta mencabut ketentuan yang diatur dalam:
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi; dan
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Adapun penyesuaian dan penyempurnaan yang dilakukan antara lain:
1. kemudahan dalam mengajukan permohonan Sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dapat dilakukan secara online melalui situs web yang disediakan oleh Direktorat Jenderal;
2. kejelasan dalam alur proses Sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi;
3. proses pengujian yang terpisah dari proses Sertifikasi sehingga pemohon Sertifikasi dapat menentukan sendiri balai uji, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk melakukan pengujian alat dan/atau perangkat. Balai uji dimaksud termasuk laboratorium uji yang dimiliki oleh pembuat alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang terakreditasi. Dengan kebijakan ini, diharapkan akan mendorong investasi pembuatan laboratorium pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi di Indonesia.
Selain mancabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Kominfo sebagaimana dimaksud di atas, RPM Kominfo tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi juga mencabut:
1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 537/KEP/ M.KOMINFO/10/2011 tentang Penetapan Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika sebagai Badan Penetap (Designating Autority/DA) dalam Rangka Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk Penerapan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri; dan
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing.
Biro Humas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya
Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya
Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya
Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya