FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 11-2017

    3939

    Kemajuan Penanganan Gambar Bergerak GIF yang mengandung Unsur Asusila

    SIARAN PERS NO. 220/HM/KOMINFO/11/2017
    Kategori Siaran Pers
    Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan (Semmy) mengadakan konferensi pers berkenaan dengan kemajuan penanganan gambar bergerak GIF yang mengandung unsur asusila pada hari Rabu (8/11/2017) di Ruang Ukir, Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Siaran Pers No. 220/HM/KOMINFO/11/2017
    Tanggal 8 November 2017
    Tentang
    Kemajuan Penanganan Konten Asusila Berformat GIF 


     

    Jakarta – Pada hari Rabu (8/11/2017) pukul 13.00 di Kementerian Kominfo, Jakarta, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan (Semmy) mengadakan konferensi pers berkenaan dengan kemajuan penanganan gambar bergerak GIF yang mengandung unsur asusila. Semmy menyampaikan bahwa penyedia aplikasi Whatsapp telah berkomunikasi dengan tim aduan konten dan menghasilkan respon bahwa pihaknya bekerjasama dengan penyedia konten GIF di platformnya yaitu Tenor dan Giphy untuk menghilangkan konten yang bertentangan dengan peraturan perundangan di Indonesia.

     

    Dirjen Aptika pun menuturkan bahwa tenggat waktu 2x24 jam yang diberikan sudah dipenuhi oleh pihak Whatsapp sehingga ketentuan untuk pemblokiran tidak berlaku lagi. Jadi, apabila pengguna aplikasi Whatsapp di Indonesia menuliskan kata kunci yang berisikan konten asusila dalam fitur GIF, sudah tidak akan bisa lagi.

     

    “Dari Giphy dan Tenor, kalau kita lihat GIFnya pun mereka sudah membuat batasan. Sudah tidak ada konten-konten yang dilarang di Indonesia,” tambah Semmy (8/11/2017). Pada Konferensi Pers tersebut, Dirjen Aptika memperlihatkan pada layar bagaimana sistem searching dari Giphy dan Tenor telah memenuhi apa yang telah diminta oleh Kementerian Kominfo.

     

    Menurut Semmy, kedepannya pemerintah tidak akan berhenti di sini saja. Pemblokiran 100% terhadap konten asusila di internet akan sulit terjadi tanpa peran aktif dari masyarakat yang turut serta melaporkan kepada Tim Aduan Konten. Selanjutnya, Kementerian Kominfo berencana untuk terus berkomunikasi dengan para pihak penyedia platform untuk membersihkan konten-konten yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan di Indonesia. “Mereka yg memiliki konten itu di platformnya harus tunduk dengan peraturan kita,” tegas Semmy.

     

    Berikut ini adalah Siaran Pers sebelumnya.

     

    Biro Humas

     

    Kementerian Komunikasi dan Informatika

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA