Kemajuan Penanganan Gambar Bergerak GIF yang mengandung Unsur Asusila
SIARAN PERS NO. 220/HM/KOMINFO/11/2017
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan (Semmy) mengadakan konferensi pers berkenaan dengan kemajuan penanganan gambar bergerak GIF yang mengandung unsur asusila pada hari Rabu (8/11/2017) di Ruang Ukir, Kementerian Komunikasi dan Informatika Siaran Pers No. 220/HM/KOMINFO/11/2017
Tanggal 8 November 2017
Tentang
Kemajuan Penanganan Konten Asusila Berformat GIF
Jakarta – Pada hari Rabu (8/11/2017) pukul 13.00 di Kementerian Kominfo, Jakarta, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan (Semmy) mengadakan konferensi pers berkenaan dengan kemajuan penanganan gambar bergerak GIF yang mengandung unsur asusila. Semmy menyampaikan bahwa penyedia aplikasi Whatsapp telah berkomunikasi dengan tim aduan konten dan menghasilkan respon bahwa pihaknya bekerjasama dengan penyedia konten GIF di platformnya yaitu Tenor dan Giphy untuk menghilangkan konten yang bertentangan dengan peraturan perundangan di Indonesia.
Dirjen Aptika pun menuturkan bahwa tenggat waktu 2x24 jam yang diberikan sudah dipenuhi oleh pihak Whatsapp sehingga ketentuan untuk pemblokiran tidak berlaku lagi. Jadi, apabila pengguna aplikasi Whatsapp di Indonesia menuliskan kata kunci yang berisikan konten asusila dalam fitur GIF, sudah tidak akan bisa lagi.
“Dari Giphy dan Tenor, kalau kita lihat GIFnya pun mereka sudah membuat batasan. Sudah tidak ada konten-konten yang dilarang di Indonesia,” tambah Semmy (8/11/2017). Pada Konferensi Pers tersebut, Dirjen Aptika memperlihatkan pada layar bagaimana sistem searching dari Giphy dan Tenor telah memenuhi apa yang telah diminta oleh Kementerian Kominfo.
Menurut Semmy, kedepannya pemerintah tidak akan berhenti di sini saja. Pemblokiran 100% terhadap konten asusila di internet akan sulit terjadi tanpa peran aktif dari masyarakat yang turut serta melaporkan kepada Tim Aduan Konten. Selanjutnya, Kementerian Kominfo berencana untuk terus berkomunikasi dengan para pihak penyedia platform untuk membersihkan konten-konten yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan di Indonesia. “Mereka yg memiliki konten itu di platformnya harus tunduk dengan peraturan kita,” tegas Semmy.
Berikut ini adalah Siaran Pers sebelumnya.
Biro Humas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya
Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya
Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya
Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya