FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 11-2017

    3235

    Konsultasi Publik mengenai RPM Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

    SIARAN PERS NO. 217/HM/KOMINFO/11/2017
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 217/HM/KOMINFO/11/2017

    Tanggal 7 November 2017

    Tentang

    Konsultasi Publik mengenai RPM Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

     

    Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Masukan/ pendapat atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini dapat disampaikan melalui email muchtarulhuda@yahoo.com dan baghukprp@gmail.com dari tanggal 8 s.d. 15 November 2017.

    RPM ini ditujukan meningkatkan pelayanan publik bidang perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio serta menyempurnakan beberapa ketentuan proses perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio sehingga merupakan hasil simplifikasi regulasi bidang perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio yang menggabungkan dan menyesuaikan substansi serta mencabut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika:

    1.         Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio;

    2.         Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

    3.     Nomor 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2010;

     

    Adapun penyesuaian dan penyempurnaan yang dilakukan antara lain terkait dengan:

    1.        percepatan waktu proses perizinan Izin Stasiun Radio (ISR), yang semula 21 (dua puluh satu) hari kerja menjadi 10 (sepuluh) hari kerja;

    2.       Izin Stasiun Radio (ISR) dicetak dan disampaikan kepada Pemohon secara elektronik, dan Pemohon ISR dapat mengunduh dan mencetak sendiri  Izin Stasiun Radio (ISR) tersebut;

    3.         permohonan  penghentian masa laku Izin Stasiun Radio (ISR) yang semula paling lambat 90 (sembilan puluh)  hari kalender menjadi 14 (empat belas) hari kalender sebelum periode waktu jatuh tempo pembayaran BHP Frekuensi Radio tahunan;

    4.         perubahan data parameter teknis Izin Stasiun Radio (ISR), dalam RPM ini diberikan peluang bagi Pemegang ISR  untuk mengubah:

    a.     alat dan/atau perangkat telekomunikasi; dan  

    b.     frekuensi radio pada pita frekuensi radio yang sama,

    sebelumnya, untuk mengubah kedua hal tersebut tidak dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan data, tetapi harus dengan izin baru.

     

    Biro Humas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA