FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 11-2017

    2436

    Registrasi Ulang Bukan Hoax

    Kategori Sorotan Media | Steffani Dina
    ILUSTRASI/INT

    TARAKAN - Registrasi kartu prabayar sistem telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) benar adanya. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Tarakan, Muhammad Haris menyebut, ketentuan yang mewajibkan pelanggan lama dan baru kartu prabayar meregistrasi ulang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), bukanlah informasi hoax alias bohong.

    Itu mengacu pada Peraturan Menkominfo Nomor 12/2016 beserta perubahannya. “Jadi yang hoax itu kalau ada yang bilang registrasi kartu prabayar bohong, karena memang kemkominfo mengharuskan registrasi ulang,” katanya. 

    Jamak masyarakat yang mempertanyakan persoalan registrasi ulang kartu prabayar, padahal awalnya telah diregistrasi menggunakan data kartu tanda penduduk (KTP). Masyarakat sangsi karena data NIK dan KK dapat divalidasi pemerintah melalui sistem KTP elektronik.

    Registrasi ulang kartu, selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dicek. Registrasi baru dan registrasi ulang tersebut akan menjaga validitas identitas pelanggan sehingga kenyamanan sebagai pelanggan jasa telekomunikasi terjamin. Registrasi sebelumnya disebut-sebut belum dilengkapi dengan proses validasi.

    “Ini sudah jelas, dan dapat dilihat dalam info yang disebar oleh biro humas kemkominfo,” ujarnya.

    Saat ini masih banyak ditemui masyarakat yang mengeluh persoalan sulitnya meregistrasi ulang. “Coba saja terus sampai berhasil, saya saja seharian lakukan registrasi,” ungkapnya.

    Registrasi sendiri juga sudah dimulai sejak 31 Oktober dan akan berakhir pada 28 Februari 2018. Untuk pelanggan yang tidak meregistrasi ulang, maka diberikan tenggang waktu sampai 30 hari. Kalau pelanggan masih tidak melakukan, akan dilakukan pemblokiran telepon dan SMS keluar. Kalau masih juga belum dilakukan 15 hari berikutnya, maka diblokir, baik telepon dan SMS. Kalau masih juga tidak lakukan, maka dilakukan pemblokiran internet, sehingga seluruh layanan diblokir.

    “Jadi memang harus registrasi, dan ini infonya memang dari Kemkominfo,” tutupnya.

    Sementara itu, salah seorang warga Kelurahan Karang Anyar, Marlin mengatakan sudah melakukan registrasi ulang kartu prabayar selama dua hari, tetapi masih terus gagal.

    “Sudah dua hari, dari pagi sampai malam, tetap saja gagal. Mana kalau nda diregistrasi, bakalan diblok lagi. Buat pusing saja,” katanya.

    Manager Corporate Communications Telkomsel Area Pamasuka Rina Dwi Noviani mengungkapkan, sehari setelah resmi diberlakukannya daftar ulang kartu prabayar, jumlah pelanggan yang telah melalukan registrasi ulang sudah mengalami peningkatan.

    Telkomsel yang bekerja sama dengan Kominfo RI terus melakukan koordinasi dalam memaksimalkan sosialisai kepada pelanggan untuk segera meregistrasi ulang kartu pra bayarnya.

    “Kami terus melakukan upaya maksimal baik  sisi teknis maupun dengan sosialisasi dan edukasi agar makin banyak pelanggan yang melakukan registrasi ke depannya," ujarnya. Meski prosedur pendaftaran telah disosialisasikan lebih awal, masih saja terdapat kegagalan proses registrasi ulang.

    Terpisah, Dirjen PPI Kemkominfo Ahmad Ramli mengatakan jika masa registrasi sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) itu berlangsung hingga 28 Februari 2018. ”Kalau masih ada yang belum bisa, waktunya masih  panjang,” jelasnya.

    Selama ini registrasi ulang dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. SMS tersebut gratis. Namun jika tak kunjung bisa, Ramli menyarankan agar pelanggan datang ke gerai masing-masing operator.

    Walaupun waktunya tergolong panjang, dia menyarankan agar segera melakukan registrasi. Sebab nomor akan diblokir secara bertahap jika tidak registrasi. Jika registrasi tak kunjung dilakukan, risikonya tak bisa menerima telepon. Setelah itu, paling berat adalah nomor diblokir.

    "Masing-masing paling lama 30 . Tapi 15 hari bila sudah mendapatkan peringatan kedua berupa nomor tak bisa ditelepon itu akan diblokir setelahnya," ujar Ramli.

    Sehingga data yang sesuai dengan cacatan Disdukcapil pun tidak akan dibocorkan. Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum  Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys juga menegaskan jika data pelanggan akan aman.

     ”Dengan adanya data valid ini kami bisa menyesuaikan layanan apa yang akan kami berikan. Sebab kami tahu siapa pelanggan kami,” ujar Direktur Utama Smartfren Telecom itu.

    Selain itu dengan adanya data valid ini, diharapkan angka kejahatan dengan nomor seluler akan turun. Menurut Merza, orang yang berniat jahat akan mikir dua kali untuk meluncurkan niatnya. ”Nanti kejahatan mama pinta pulsa mungkin sudah tidak ada lagi,” terangnya.

    Untuk menyukseskan registrasi nasional ini, dalam beberapa waktu kedepan operator akan memberikan pesan lewat SMS. ”Mungkin dua hingga tiga kali seminggu. Jadi jangan risih ya,” tutur Merza.

    Sumber: http://kaltara.prokal.co/read/news/14971-registrasi-ulang-bukan-hoax.html

    Berita Terkait

    Begini Makna Kurban Bagi Rudiantara

    Kastara.IDJakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan selamat merayakan Idul Adha kepada seluruh warganet di Indo Selengkapnya

    Rudiantara Tinjau Palapa Ring di Papua, Beberkan Tantangannya

    Selengkapnya

    3 Hari Usai Pemilu, Kementerian Kominfo Temukan 64 Hoax

    Temuan jumlah berita bohong atau hoax usai pemilu 2019 disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mesin pengais milik Kemenkom Selengkapnya

    Senjata Qlue wujudkan smart city

    AKARTA (IndoTelko) - Aplikasi Qlue bersama Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) berkomitmen menciptakan smart city untuk memperce Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA