- Siaran Pers
- 02-01-2024
Siaran Pers No. 01/HM/KOMINFO/01/2024 tentang Putus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten, Gerak Cepat Menteri Budi Arie Berantas Judi Online
- Dibaca 2680 Kali
Frequently Asked Questions
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Jawab: Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
NO | Ketentuan Registrasi Sebelumnya | Ketentuan Registrasi Baru |
1 | Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos | Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No. KK) yang tercantum pada KTP elektronik (KTP- el) dan Kartu Keluarga (KK). |
2 | Tidak terdapat proses validasi | Harus melalui proses validasi ke database Ditjen DUKCAPIL |
3 | Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra | Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan, gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra atau menghubungi layanan contact center. |
Jawab: Tidak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti oleh calon pelanggan/pelanggan baru dan pelanggan lama.
Jawab: Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat melakukan sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Jawab: Ya, pelanggan juga bisa datang ke gerai-gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau ke gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Jawab:
Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) :
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
Jawab: Informasi yang dibutuhkan adalah :
Jawab: Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Jika belum memiliki KK, tidak dapat melakukan registrasi.
Jawab: Cara melakukan registrasi kartu prabayar adalah dengan
Ketik: NIK#NomorKK#
kirim ke 4444
Contoh: 1234567890123456#1234567890123456#
Jawab: WNA dapat melakukan registrasi kartu prabayar dengan cara mendatangi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP, selanjutnya petugas gerai akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir.
Jawab: Benar. Proses validasi adalah bagian dari proses registrasi kartu prabayar. Dalam proses ini, data identitas diri pelanggan akan divalidasi melalui database kependudukan Ditjen Dukcapil.
Jawab: Validasi merupakan bagian dari proses registrasi yang berlangsung maksimal 1x24 jam.
Jawab: Aktivasi tetap dapat dilakukan. Selanjutnya Pelanggan/Calon Pelanggan secara berkala melakukan proses registrasi sampai berhasil.
Jawab: Kewajiban melakukan registrasi kartu prabayar efektif berlaku mulai 31 Oktober 2017
Jawab: Batas akhir registrasi ulang kartu prabayar bagi pelanggan lama adalah tanggal 28 Februari 2018.
Jawab:
Penyedia jasa telekomunikasi akan melakukan pemblokiran bertahap sebagai berikut:
Jawab: Jika pelanggan mengalami kendala data kependudukan, silakan menghubungi layanan pelanggan Ditjen Dukcapil atau kunjungi www.dukcapil.kemendagri.go.id atau melalui call center 1500537 (pada hari dan jam kerja).
Jawab: Ya, ada sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan proses registrasi, sebagai berikut:
Jawab: Jumlah nomor yang dapat diregistrasi oleh calon pelanggan dan pelanggan lama dapat diregistrasi oleh pelanggan yang bersangkutan (self registration) maksimal 3 (tiga) nomor untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Jika lebih dari 3 nomor, maka nomor ke-4 dan seterusnya dapat diregistrasi melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi.
Jawab: Mekanisme registrasi untuk nomor korporasi tetap didaftarkan atas nama pelanggan (orang-perorangan). Untuk registrasi nomor korporat dilakukan oleh pejabat korporasi yang bertanggung jawab dan jumlahnya tidak dibatasi.