Kemkominfo Tambah Fitur Aplikasi Simonas
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menambahkan beberapa fitur terbaru di aplikasi Sistem Informasi Monitoring Alumni Sertif Selengkapnya
Sosialisasi sendiri digelar didua tempat berbeda yakni di Hotel Cianjur, Cipanas dengan dihadiri sekitar 200 peserta yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan umum. Kemudian dilanjutkan sosialisasi bersama ribuan masyarakat di Lapangan Cibeber, dengan dimeriahkan sejumlah artis ternama.
Anggota Komisi 1 DPR RI Dr Sjarifuddin Hasan menjelaskan sudah jelas pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa, dan mengembangkan perdagangan dalam rangka meningkatkan kesejahtraan masyarakat. Sehingga sudah sepatutnya UU ITE ini terus disosialisasikan kepada masyarakat luas.
”Dengan adanya UU ITE gejolak sosial bisa diminimalisir, sehingga UU itu bisa menjadi langkah preventif dan filter informasi. Ini demi penyampaian informasi yang benar, jujur, transparan, dan tidak merugikan orang lain, ” ujarnya.
Pihaknya ingin pelaksanaan UU ITE ini bisa dilaksanakan dan dipahami masyarakat hingga ke level bawah. Sehingga sebagai legislator pihaknya mengawasi apakah UU tersebut sudah dilaksanakan menyeluruh ataukah tidak.
”Sudah seharusnya informasi yang ingin dibagikan/share ini dicerna terlebih dahulu jangan langsung dipublish. Ini demi penyampaian informasi yang efektif dan mendidik, ” tuturnya.
Menurutnya dengan adanya regulasi UU ITE diharapkan bisa memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
”Dalam Undang-Undang ITE sebetulnya tugas pemerintah itu boleh diringkaskan ada dua. Pertama, melakukan sosialisasi edukasi literasi. Dan yang kedua, melakukan pembatasan akses atau pemutusan akses terhadap (penyalahgunaan) dunia maya ini,” terang Kasubdit Tata Kelola Komunikasi Publik Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Helmi Hafidz.
Menurutnya pemerintah terus melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik yang memiliki muatan dilarang sesuai dengan peraturan perundangan – undangan.
Tentunya upaya ini butuh kerjasama semua pihak, sehingga pihaknya menyambut dengan baik kerjasama yang terjalin dengan DPR RI dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam memahami UU ITE urgensi literasi di era digital.
Sumber:http://jabar.pojoksatu.id/cianjur/2017/10/23/gandeng-kemenkominfo-sambangi-cianjur-sjarifuddin-hasan-gelar-sosialisasi-uu-ite/2/
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menambahkan beberapa fitur terbaru di aplikasi Sistem Informasi Monitoring Alumni Sertif Selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melatih penggunaan aplikasi administrasi kependudukan (adminduk) pada 30 desa di Kabupat Selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengumumkan lima juru bicara baru untuk penanganan Covid-19. Penunjukkan jur Selengkapnya
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyambet penghargaan internasio Selengkapnya