Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center
Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya
Solo, Kominfo - Direktur Jenderal Sumber Daya Pos dan Perangkat Informatika (SDPPI) Ismail mengatakan penggunaan alat telekomunikasi harus sesuai standar dan aturan yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 dan peraturan pendukungnya. "Dengan penggunaan yang benar diharapkan pemanfaatan alat telekomunikasi tidak menimbulkan gangguan dan merugikan pihak lain," katanya dalam Sambutan Sosialisasi Penggunaan Alat dan Perangkat Telekomunikasi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/10/2017).
Menurut Dirjen Ismail perangkat telekomunikasi dengan spektrum frekuensi radio tidak dapat dipisahkan. "Ibarat dua sisi mata uang, untuk dapat berkomunikasi diperlukan alat telekomunikasi yang berfungsi sebagai pembangkit gelombang elektromagnetik yang disebut frekuensi radio," tuturnya.
Dirjen SDPPI menjelaskan saat saat ini banyak penggunaan alat telekomunkasi secara ilegal. "Bisa membahayakan orang lain, contohnya seorang pilot jika ingin take off atau landing tentunya menggunakan frekuensi radio untuk berbicara ke menara kontrol. Jika ada yang menggunakan frekuensi yang dipakai pilot secara ilegal maka akan mengganggu terutama karena pesawat menggunakan alat komunkasi dua meteran," jelasnya.
Lebih lanjut, Ismail mengatakan melalui sosialisasi diharapakan peserta memahami peraturan tentang pengunaan spektrum frekuensi radio dan penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi dengan benar. "Serta bersertifikat baik yang dikeluarkan Ditjen SDPPI maupun instansi. Saya mengajak para peserta aware sejak dini dalam penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi agar mengerti dan memahami alat yang bersertifkasi sesuai ketentuan," imbaunya.
Sosialisasi diisi paparan Kasubdit Montib Perangkat Pos dan Informatika Subagyo mengenai pengunaan perangkat telekomunikasi yang baik dan sistem monitoring peredaran perangkat, penertiban perangkat, serta dasar hukum penindakan perangkat ilegal. Peserta sosialisasi adalah pelajar dari 10 SMU dan SMK di Kota Solo serta undangan dari Dinas Kominfo Kota Solo.
Paparan selanjutnya disampaikan Ditjen Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Herdansyah mengenai ruang lingkup pengawasan produk di pasaran. Khususnya pengawasan produk telepon seluler. "Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 73/M-Dag/PER/9/2015, produk yang beredar wajib menyertakan atau berlabel berbahasa Indonesia, buku manual, kartu jaminan, dan spesifikasi produk," katanya.
Sebagai pemateri ketiga, Kasubag Sertifkasi dan Data Perangkat Pos Ditjen SDPPI Bambang Sugiharto menjelaskan mengenai perangkat telekomunikasi terstandar, tata cara pelaksanaan sertifikasi, serta instansi yang harus mengajukan sertifikasi. Dalam setiap akhir sesi, lima peserta diberi kesempatan bertanya kepada pemateri dan mendapatkan doorprize bagi untuk penanya terbaik. Diskusi berlangsung interaktif dengan pengajuan pertanyaan kepada peserta oleh pemateri serta pemberian doorprize kepada peserta yang memberikan jawaban terbaik.(ddh)
Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya
Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo meminta seluruh pegawai yang baru dilantik terus aktif meningkatkan kompetensi dan mengubah mindset Selengkapnya
Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya
Kementerian Kominfo komit untuk memberikan solusi penggunaan frekuensi radio bagi nelayan dan pelaku usaha di sektor perikanan. Selengkapnya