FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 10-2017

    2544

    Kominfo Bantu Pengendalian Transportasi Berbasis Online

    Kategori Berita Kominfo | anni005

    Jakarta, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan Kementerian Kominfo akan membantu penerapan Revisi PM Perhubungan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Umum Berbasis Online.

    "Aplikasi yang menjadi enabler dalam pengoperasian angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek ini teregistrasi resmi di Kementerian Kominfo. Kami akan mendukung penuh permintaan dari sektor perhubungan mengenai pengendalian Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2017," katanya dalam Jumpa Pers di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

    Menteri Rudiantara menjelaskan izin yang diberikan oleh sektor perhubungan kepada mitra kerja transportasi berbasis online adalah izin usaha transportasinya saja. "Namun, engine-nya sendiri, harus terus dipantau oleh Kementerian Kominfo melalui dashboard. Dengan menggunakan dashboard, pengendalian semakin mudah dan lebih transparan," paparnya.

    Lebih lanjut, Menteri Kominfo menegaskan sanksi yang akan diberikan apabila mitra kerja melanggar peraturan ini mengacu pada sanksi di sektor perhubungan. "Nanti pengendalian akan dicatat oleh sektor perhubungan kepada kami terhadap aplikasi,” tandasnya.

    Kementerian Kominfo sebelumnya sudah memberikan imbauan kepada penyedia aplikasi jasa transportasi umum untuk mendaftarkan aplikasi agar dipantau penuh dan melaporkan pengoperasian aplikasi kepada Kominfo.

    “(Pemilik) Aplikasinya akan lapor kepada saya. Mereka register dulu sebagai aplikasi. Laporannya nanti tergantung, bisa bulanan atau dua bulanan. Konvensional kan biasanya lapor juga. Nah, aplikasi ini lapornya akan memakai dashboard. Saya akan meminta dashboard mereka,” lanjut Menteri Rudiantara.

    Menteri Kominfo menyebutkan pengaturan sektor perhubungan di Indonesia ini berbeda dengan negara lain. Sebagai contoh, ia menyebutkan perusahaan Uber di London yang tidak memperpanjang izin usaha transportasinya karena sistem di negara tersebut mengharuskan pengelola aplikasinya yang meminta izin operasi kepada pemerintah.

    “Berbeda dengan negara lain. Di negara lain, Uber-nya yang meminta izin transporasi. Di kita kan bukan Uber yang minta izin transportasi atau aplikasi yang meminta izin pengoperasian,” jelasnya.

    Rumusan rancangan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017 akan memuat sembilan item perbaikan, yaitu penetapan argometer taxi, tarif atas dan tarif bawah angkutan sewa, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 (lima) kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, SRUT, dan peran aplikator.

    Menurut Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, revisi tersebut ini adalah jalan tengah untuk semua elemen. "Kedepannya perlu banyak perbaikan untuk menghadapi perkembangan teknologi ini," katanya. 

    Jumpa pers itu dihadiri Menteri Perhubungan, Kepala Korlantas Polri, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian KUKM.

    Berita Terkait

    Kominfo Antisipasi Gangguan SFR Saat Mudik Lebaran di Bali

    Pemantauan dan pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah titik monitor strategis yang menjadi rute utama lalu lintas masyarakat dan p Selengkapnya

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Audiensi dengan Diaspora Indonesia di Barcelona

    Menteri Budi Arie mendorong Diaspora Indonesia di Spanyol memberikan sumbangsih bagi Indonesia. Selengkapnya

    Sekjen Kominfo Serahkan Naskah Kerja Sama Transformasi Digital Indonesia - Singapura

    MoU Kerja Sama Transformasi Digital ini mencakup lingkup data, infrastruktur digital, talenta digital hingga startup digital Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA