FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 10-2017

    10489

    Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung

    SIARAN PERS NO. 196/HM/KOMINFO/10/2017
    Kategori Siaran Pers
    Infografis - (DJIKP)

    Siaran Pers No.196/HM/KOMINFO/10/2017
    Tanggal 18 Oktober 2017
    Tentang
    Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung

    Menunjuk Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, bersama ini disampaikan bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka  :

    1. Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung
    2. Didalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah
    3. Agar masyarakat melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator
    4. Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait
    5. Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.

    Pemberitahuan resmi terkait hal tersebut dapat diunduh di link berikut : Surat Pemberitahuan BRTI No 578 Tahun 2017

     

    Biro Hubungan Masyarakat
    Kementerian Komunikasi dan Informatika 

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 290/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Kominfo: Satgas akan Kolaborasi dengan Interpol

    Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi onli Selengkapnya

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 288/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jajaki RAM, Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

    Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA