FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 10-2017

    5296

    Cegah Penyalahgunaan, Masyarakat Wajib Registrasi Kartu Prabayar dengan NIK

    Kategori Sorotan Media | Evita Devega

    Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

    Dikutip dari laman resmi Kemenkominfo, registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar.

     

    Adapun beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, yakni pemberlakuan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

     

    Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.

     

    Adapun dampak tidak dilakukannya registrasi adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.

     

    "Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk info data kependudukan. Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017," tulis laman kominfo.go.id.

     

    Cara Registrasi

     

    Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan pesan singkat alias SMS ke nomor 4444 dengan format NIK#NomorKK#.

     

    Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

     

    Setelah itu, proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.

     

    Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak tervalidasi, maka pelanggan wajib mengisi surat pernyataan.

     

    Surat tersebut menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan.

     

    Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.

     

    Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.

     

    Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kemenkominfo selama jangka waktu registrasi ulang.

    Sumber: http://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/11/162811426/cegah-penyalahgunaan-masyarakat-wajib-registrasi-kartu-prabayar-dengan-nik

    Berita Terkait

    Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui IoT

    Pembangunan infrastruktur telekomunikasi Internet of Thing (IoT) sangat penting dengan adanya kecepatan Internet yang sudah ada dapat menyel Selengkapnya

    Menkominfo targetkan Palapa Ring akan terintegrasi seluruhnya pada Juni tahun ini

    Pemerintah menargetkan pertengan tahun 2019 konstruksi Palapa Ring Timur akan diselesaikan. Dengan demikian, maka keseluruhan dari Palapa Ri Selengkapnya

    Menkominfo Proaktif Lindungi Masyarakat dari Penipuan Fintech

    Solo, Beritasatu.com- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berupaya proaktif melindungi masyarakat dari penipuan financial te Selengkapnya

    Registrasi Kartu Prabayar Sehatkan Industri Telekomunikasi

    Jakarta, Beritasatu.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, menyampaikan, ke Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA