FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 10-2017

    10592

    Kementerian Kominfo Wajibkan Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler Sebelum 28 Februari 2018

    Kategori Sorotan Media | Evita Devega

    Hal ini mereka lakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang kemudian diubah lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.

    Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa nomor telepon seluler setiap orang di Indonesia harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.

     

    Oleh karena itu, apabila kamu membeli nomor telepon seluler baru setelah tanggal tersebut, kamu harus melakukan registrasi dengan cara mengirim SMS dengan format NIK#NomorKK# ke nomor telepon 4444. Nomor baru tersebut tidak akan bisa diaktifkan apabila kamu belum mengirim SMS tersebut.

     

    Sedangkan untuk pengguna lama, kamu harus mengirim SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK# ke nomor 4444 sebelum tanggal 28 Februari 2018. Setelah tanggal tersebut, Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap nomor telepon seluler yang belum melakukan pendaftaran ulang, secara bertahap.

     

    Adapun bagi kamu yang mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran, Kominfo mengharuskan kamu untuk mengisi surat pernyataan, sebagai bukti bahwa informasi identitas yang mereka berikan memang benar.

     

    Hal ini sendiri merupakan langkah Kominfo untuk menyatukan identitas masyarakat Indonesia. Menarik untuk ditunggu bagaimana jalannya penerapan aturan ini hingga awal tahun 2018 nanti.

    Sumber: https://id.techinasia.com/kominfo-registrasi-ulang-nomor-telepon

    Berita Terkait

    Mengenal "KIM", Mitra Kominfo Sosialisasikan Pemilihan Serentak 2020

    Salah satu hal yang paling penting dalam sebuah agenda politik nasional Pemilihan Serentak 2020 adalah aspek sosialisasi untuk membuka cakra Selengkapnya

    Menteri Kominfo: Percepatan Digitaliasi Jadi Fokus 2021

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan percepatan digitalisasi nasional akan menjadi fokus dari rencana kerja dan angga Selengkapnya

    Kementerian Kominfo bantu akses internet bagi terdampak COVID-19

    Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi bantuan layana Selengkapnya

    Kementerian Kominfo dan Polda Jambi gelar bimtek UU ITE

    Jambi (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA