FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 10-2017

    4165

    Siap-siap, registrasi prabayar makin diperketat

    Kategori Sorotan Media | Evita Devega
    - (regiatrasi)

    Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) tentang perubahan atas Permenkominfo No 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

    Dalam laman resmi Kominfo dinyatakan aturan ini diundangkan pada 5 September 2017.

    “Per 31 Oktober 2017, aturan registrasi versi anyar ini berlaku bagi pengguna yang ingin mengaktifkan kartu prabayar baru. Sedangkan per 28 Februari 2018 untuk pelanggan eksisting,” ungkap Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna kepada IndoTelko, Selasa (10/10).

    Dari dokumen yang diterima IndoTelko, dinyatakan registrasi prabayar melalui  gerai  dilakukan dengan tahapan sebagai  berikut: a. Registrasi dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk  oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Mitra.

    b. petugas gerai melakukan Verifikasi terhadap identitas  calon  Pelanggan  Prabayar

     c. untuk proses registrasi menggunakan (Nomor Induk Kependudukan/NIK):

     

    1.Setelah  menerima  data  dari  calon  Pelanggan  Prabayar,  Penyelenggara  Jasa  Telekomunikasi

    melakukan Validasi

    2.Dalam  hal  data  yang  dimasukkan  oleh  calon  Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil.

    3.Dalam  hal  data  yang  dimasukkan  oleh  calon  pelanggan

    tidak dapat tervalidasi:

    a) proses Validasi dapat ditunda

    b) aktivasi   tetap   dapat   dilakukan,   dengan  ketentuan

    calon Pelanggan Prabayar wajib:

    1) mengisi   formulir   surat   pernyataan paling sedikit memuat data

    2) secara  berkala  melakukan  registrasi ulang  sampai berhasil tervalidasi

    Untuk  proses  Registrasi  yang  menggunakan  Paspor,  KITAP, atau KITAS, petugas gerai mencatat data calon pelanggan berisikan nama;nomor identitas dari Paspor, KITAP, atau KITAS; kewarganegaraan; dan tempat dan tanggal lahir.

    Dalam  hal  Registrasi  kembali ternyata tidak  dapat  tervalidasi sampai dengan 5 (lima) kali:

    a. proses Validasi dapat ditunda; dan

    b. aktivasi  tetap  dapat  dilakukan,  dengan  ketentuan

    calon Pelanggan Prabayar wajib:

    1. mengisi formulir surat pernyataan paling sedikit memuat data sesuai dengan contoh format yang menyatakan bahwa seluruh data yang  disampaikan adalah benar sehingga  calon Pelanggan Prabayar   bertanggung jawab atas  seluruh  akibat hukum yang ditimbulkannya

    2. secara   berkala   melakukan   registrasi  ulang  sampai  berhasil tervalidasi

    Dalam  hal  Validasi  tidak  dapat  dilakukan  sebagai  akibat    adanya  gangguan  di  sisi

    Penyelenggara  Jasa  Telekomunikasi, proses Validasi harus segera dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.

    (2) Dalam  hal  Validasi  tidak  dapat  dilakukan  sebagai  akibat  adanya  gangguan  di  sisi  instansi  pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang  kependudukan:

    a) proses Validasi dapat ditunda; dan

    b) aktivasi tetap dapat dilakukan dengan ketentuan  calon Pelanggan Prabayar wajib  mengisi  formulir  surat  pernyataan. 

    Ketentuan lain yang harus dilakukan adalah operator mengaktifkan Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan   setelah  identitas  calon  Pelanggan  terverifikasi,dinyatakan  kebenarannya berdasarkan surat pernyataan, dan/atau tervalidasi.

    Aktivasi nomor Pelanggan  Prabayar dilaksanakan paling lambat 1 x  24  jam sejak identitas calon Pelanggan  Prabayar  terverifikasi dan/atau tervalidasi.

    Operator wajib melakukan pemblokiran  layanan  bagi  Pelanggan  Prabayar  yang datanya belum   tervalidasi dan   tidak   melakukan Registrasi   ulang   sesuai   dengan   tahapan   waktu.

    Pemblokiran  layanan berupa layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar jika   tidak   melakukan Registrasi ulang paling lambat  30 hari kalender terhitung sejak pemberitahuan pelaksanaan

    Registrasi ulang oleh operator.

    Pemblokiran panggilan masuk dan pesan singkat masuk jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender  terhitung sejak pemblokiran layanan.

     

    Pemblokiran layanan data internet jika  tidak  melakukan  Registrasi  ulang  paling  lambat  15 hari   kalender terhitung sejak  pemblokiran layanan.

    Sumber: http://www.indotelko.com/kanal?c=id&it=registrasi-prabayar-makin-diperketat

    Berita Terkait

    Kominfo digitalisasi kawasan Mandalika

    Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di Kawasan Destinasi Selengkapnya

    Soal Aturan Validasi IMEI, Distributor: Dampaknya akan Bagus

    Distributor perangkat seluler Erajaya Swasembada menilai aturan pemerintah tentang nomor IMEI untuk ponsel akan berdampak luas, bukan hanya Selengkapnya

    Era Demokrasi, Peran Media Arus Utama Makin Dibutuhkan

    Era demokrasi peran media mainstream justru semakin dibutuhkan. Adanya media sosial (medsos), tidak serta merta membuat media arus utama (ma Selengkapnya

    Registrasi Kartu Prabayar Sehatkan Industri Telekomunikasi

    Jakarta, Beritasatu.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, menyampaikan, ke Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA