FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 10-2017

    2766

    Kominfo Beberkan Cara Kerja Mesin Sensor Internet

    Kategori Sorotan Media | Evita Devega

    Kominfo mengatakan mesin sensor internet ini untuk pengembangan Trust+ yang ada di bawah unit Direktorat Keamanan Kementerian Kominfo. Nanti mesin sensor tersebut dimanfaatkan untuk penapisan konten negatif di internet.

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan mesin sensor internet ini mengunakan sistem crawling, yang itu artinya mesin tersebut akan menganalisa secara otomatis sesuai kriteria konten negatif yang ditetapkan.

    Konten negatif yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya dasar hukumnya di Pasal 2 dan Pasal 40 ayat (2).

    "Secara ideal melakukan penapisan bisa dimulai dari IP filtering, hosting, URL ataupun dari kontennya. Untuk melakukan itu semua, maka dari itu kami harus memilih yang mana melanggar aturan," ujar Semuel di Kementerian Kominfo, Senin (9/10/2017).

    Sistem crawling ini akan menganalisa konten-konten di dunia maya. Dengan mengetik keyword, maka muncul deretan konten-konten yang dianggap melanggar aturan. Menurutnya Semuel, cara ini merupakan yang paling efektif.

    Sebelumnya untuk melakukan penapisan konten negatif, Kominfo harus melakukannya secara manual. Misalnya tim dari Kominfo harus memantau satu per satu situs yang diduga mengandung konten negatif.

    "Maka diubah dengan hanya mengetik keyword dan ada artificial intellegence yang ada di sana, dia akan men-crawling dan menganalisa konten-konten tersebut," sebut pria yang disapa Semmy ini.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kominfo telah mengumumkan pemenang dari tender proyek pengadaan mesin sensor internet dengan nilai pagu mencapai Rp 211 miliar. Pemenang dari tender ini adalah PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) yang menyisihkan 71 peserta lainnya.

    Nilai pagu paket mesin sensor internet ini mencapai Rp 211.872.500, sementara untuk nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sebesar Rp 211.870.060.792. Sedangkan, PT Inti menang lelang dengan memberikan harga penawaran Rp 198.611.683.606 dan harga terkoreksi Rp 194.059.863.536 dengan skor 70 dan skor akhir 94.

    Proyek tender yang diperuntukkan untuk pengadaan Peralatan dan Mesin Pengadaan Sistem Monitoring dan Perangkat Pengendali Situs Internet Bermuatan Negatif ini terkesan terburu-buru.

    Lelang mesin sensor tersebut digelar Kominfo sejak 30 Agustus 2017 yang kemudian diumumkan pemenangnya pada 6 Oktober 2017. Setelah itu, memasuki masa sanggah mulai dari 6-10 Oktober 2017 yang diakhiri penandatangan kontrak pada 12 Oktober 2017.      

    Sumber: https://inet.detik.com/law-and-policy/d-3676460/kominfo-beberkan-cara-kerja-mesin-sensor-internet

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Kominfo Bangun 4.200 BTS Demi Desa Teraliri Internet di 2021

    Untuk memperluas jaringan layanan internet yang mengalir sampai desa, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membangun 4 Selengkapnya

    Kemkominfo Tambah Fitur Aplikasi Simonas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menambahkan beberapa fitur terbaru di aplikasi Sistem Informasi Monitoring Alumni Sertif Selengkapnya

    Optimalkan Ekonomi Maritim, Kominfo Dorong Perluasan Jaringan Internet

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan terus mengembangkan jaringan internet di seluruh wilayah desa untuk mengoptimalka Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA