FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 09-2017

    2989

    Pembukaan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

    SIARAN PERS NO. 182/HM/KOMINFO/09/2017
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 182/HM/KOMINFO/09/2017
    Tanggal 29 September 2017
    Tentang
    Pembukaan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

    Bersama ini diberitahukan bahwa Menteri Kominfo telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler (unduh PM Kominfo No. 20 Tahun 2017).

    Sebagai pelaksanaan terhadap PM Kominfo No. 20 Tahun 2017 tersebut, Ketua Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler menerbitkan PENGUMUMAN NOMOR : 1/TIMSEL/09/2017 TENTANG SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz TAHUN 2017 UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER (Unduh Pengumuman di sini).

    Dengan pengumuman tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi membuka Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

    Seleksi ini bertujuan untuk menambah pita frekuensi radio bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dalam meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler dan mencapai target kecepatan minimal akses bergerak dalam Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019. Seleksi sebagaimana dimaksud juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk meningkatkan kualitas layanan secara maksimal kepada pengguna jaringan bergerak seluler yang seluas-luasnya.

    OBJEK SELEKSI:

    1. Pita frekuensi radio 2.1 GHz, yang terdiri dari 2 (dua) blok pita frekuensi radio, masing-masing dengan lebar pita frekuensi radio 5 MHz moda FDD yang berada pada rentang 1970–1975 MHz berpasangan dengan 2160-2165 MHz (Blok 11), dan rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165–2170 MHz (Blok 12).
    2. Pita frekuensi radio 2.3 GHz, yang terdiri dari 1 (satu) blok pita frekuensi radio dengan lebar pita frekuensi radio 30 MHz moda TDD yang berada pada rentang 2300-2330 MHz.

    KETENTUAN SELEKSI:

    1. Seleksi hanya dapat diikuti oleh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

    2. Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan metode Sistem Gugur pada tahapan Evaluasi Administrasi, metode Sistem Penawaran Harga pada tahapan Lelang Harga, dan metode Sistem Penilaian pada tahapan Evaluasi Teknis (jika diperlukan).

    3. Peserta Seleksi sebagaimana dimaksud hanya dapat memenangkan 1 (satu) blok objek seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz atau pita frekuensi radio 2.3 GHz.

    4. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Seleksi dimaksud mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017

    5. Dokumen seleksi dimaksud disiapkan untuk menjelaskan waktu pelaksanaan, persyaratan, prosedur, formulir dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan Seleksi untuk dipatuhi oleh Peserta Seleksi

    6. Dokumen seleksi dapat diambil oleh calon peserta seleksi pada:

    Hari/Tanggal      : Senin / 2 Oktober 2017

    Waktu               : Pukul 10:00 – 12.00 WIB

    Alamat              : Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, Gedung Menara Merdeka Lantai 10, Jl. Budi Kemulyaan 1 No. 2, Jakarta Pusat 10110   

    7. Pengambilan dokumen seleksi wajib menyertakan:

    a. Salinan Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;

    b. Surat Kuasa pengambilan Dokumen Seleksi yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau direktur yang diberikan kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan di atas meterai; dan

    c. Salinan kartu identitas (KTP atau SIM) pihak yang diberikan kuasa, dengan menunjukkan kartu identitas yang asli.

    BIRO HUMAS

    KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 234/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Baca Mudikpedia agar Mudik Ceria dan Penuh Makna

    Mudikpedia menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan “Mudik Ceria, Penuh Makna”, sesuai slogan Angkutan Lebaran 2024. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 233/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Tingkatkan Kontribusi Ekonomi Digital, Wamen Nezar Patria: Indonesia Butuh 9 Juta Talenta

    Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan Indonesia membutuhkan sebanyak sembilan juta talent digital agar dapat meng Selengkapnya

    Siaran Pers No. 231/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Lewat PNBP, Pemerintah Jaga Keseimbangan Bisnis Industri Telekomunikasi

    Untuk menghadapi tantangan bisnis industri telko di Indonesia, Pemerintah melihat arti penting keseimbangan atau balancing antara PNBP denga Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA