FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 09-2017

    2042

    Penyelenggara Pos yang Telah Mendapat Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2016

    SIARAN PERS NO. 162/HM/KOMINFO/09/2017
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS NO. 162/HM/KOMINFO/09/2017

    Tentang

    Penyelenggara Pos yang Telah Mendapat Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2016

    Berdasarkan data penerimaan PNBP Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (KPLPU), dari 425 Penyelenggara Pos, masih terdapat 104 penyelenggara yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal tahun buku 2016. Sehubungan dengan hal tersebut, dan mengingat telah diterbitkannya:

    1. Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban tertanggal 6 April 2017 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2016,
    2. Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 3 Juli 2017 perihal Surat Teguran Pertama Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2016,
    3. Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 3 Agustus 2017 perihal Surat Teguran kedua Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2016, serta
    4. Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 6 September 2017 perihal Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2016,

    maka dengan ini disampaikan daftar para Penyelenggara Pos yang belum melaksanakan kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal tersebut (daftar perusahaan terlampir).

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan pos.

    Apabila penyelenggara sudah melakukan pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2016, mohon dapat melakukan klarifikasi ke Ahmad Rifai 0812-18900095 atau Dito Ari Wicaksono 0857-28181567. Bukti pembayaran mohon dapat segera dikirimkan ke Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Graha PPI Lt. 4 Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110, Telp/Fax. 021-2313756 atau melalui email kplpu@mail.kominfo.go.id dan surat teguran ketiga pembayaran tersebut dapat diabaikan.

     

    Jakarta, 20 September 2017

    BIRO HUMAS

    KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 290/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Kominfo: Satgas akan Kolaborasi dengan Interpol

    Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi onli Selengkapnya

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 288/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jajaki RAM, Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

    Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA