FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 09-2017

    1973

    Kominfo Blokir 542 Ribu Gambar Berkonten Pornografi di Medsos

    Kategori Sorotan Media | Nur Islami
    Foto: GettyImages

    Jakarta - Media sosial saat ini dimanfaatkan untuk menyebarkan konten pornografi. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah memblokir ratusan konten pornografi di media sosial.

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat terkait konten pornografi di media sosial. Sampai saat ini, ada 780-an laporan terkait dengan konten pornografi yang diterima Kemenkominfo.

    "Pornografi sendiri itu (aduannya sebanyak) sekitar 780-an. Image-image (berkonten pornografi) yang di media sosial kita sudah memblokir 542 ribu," ujar Samuel di Jakarta, Senin (18/9/2017).

    Sementara itu, Kemenkominfo juga menerima ratusan laporan aduan masyarakat terkait kekerasan terhadap anak melalui media sosial hingga Agustus 2017.

    "Laporan dari masyarakat kita terima sekitar 700-an lebih. Kami sudah dapat laporan kekerasan terhadap anak ataupun pornografi, ada 31 (aduan) sampai bulan Agustus kemarin. Kita lihat ada fluktuasinya," lanjutnya.

    Perihal pornografi anak di bawah umur, lanjut Samuel, pihaknya terus meningkatkan kerja sama dengan Polri, khususnya bagian cyber crime. Kemenkominfo menyikapi serius setiap perkembangan kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi melalui internet.

    "Bahwa di internet kita tidak kasih ruang untuk mereka bersembunyi. Di mana mereka mencoba menyembunyikan diri, kita akan cari, Polri sudah punya kemampuannya," sambungnya.

    Kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di dalam jaringan menjadi fokus Kemenkominfo untuk lebih meningkatkan pengawasan media sosial. "Ini juga harus kita fokuskan. Fokus terhadap bagaimana melindungi anak anak kita agar tidak menjadi korban, apalagi image-nya sampai dijual di internet," sambungnya.

    Ke depan, Kemenkominfo juga akan mengembangkan kerja sama dengan masyarakat sebagai upaya pencegahan. Kemenkominfo juga akan menyediakan sarana dan prasarana yang lebih memadai untuk menunjang pengawasan media sosial di internet.

    "Kami buka aduan konten, itu bisa diakses lewat website dan selalu akan kami laporkan hasil laporannya itu. Ke depan juga kita sediakan alat untuk bagaimana untuk melakukan pemantauan lebih lagi," tandasnya. (mei/nvl)

    Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3647390/kominfo-blokir-542-ribu-gambar-berkonten-pornografi-di-medsos

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Kominfo dukung penyandang disabilitas terlibat dalam ekonomi digital

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyediakan pelatihan bagi para penyandang disabilitas untuk mendorong keterlibatan m Selengkapnya

    SDPPI Kemenkominfo Emban Dua Peran Strategis di Tengah Pandemi

    Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen SDPPI-Kemenkominfo) mengemb Selengkapnya

    Kemenkominfo Beri Pelatihan Digital ke 50 Ribu Peserta

    Pemerintah merasa perlu melakukan akselerasi transformasi digital guna menghadirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Oleh karena itu, Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA