FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 08-2017

    2615

    Kemenkominfo Ajak Penyedia Layanan Medsos Tangkal Konten Negatif

    SIARAN PERS NO. 111/HM/KOMINFO/08/2017
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS NO. 111/HM/KOMINFO/08/2017

    Tanggal 10 Agustus 2017

    Tentang

    Kemenkominfo Ajak Penyedia Layanan Medsos Tangkal Konten Negatif

     

    JAKARTA - Upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam menangani maraknya konten negatif yang beredar di media sosial mulai berbuah hasil. Setidaknya dalam paruh pertama tahun 2017, pengaduan masyarakat terkait konten negatif terus meningkat.

     Ada dua pendekatan yang selama ini dilakukan Kemenkominfo dalam menangkal konten negatif yakni melalui sosialisasi dan literasi yang mel

    ibatkan banyak kalangan. Hal kedua, mengajak pada penyedia layanan aplikasi media sosial maupun penyedia konten agar turut bertanggung jawab untuk tidak membiarkan konten negatif tersiar dengan leluasa ke publik.

    Di satu sisi, pemerintah juga sudah menerapkan pemblokiran. Namun hal tersebut tidak cukup untuk menekan jumlah konten negatif.

    Tahun lalu saja Kemenkominfo telah memblokir 773 ribu situs. Adapun dari jumlah tersebut, situs yang bermuatan pornografi paling banyak dibandingkan dengan 10 kategori lainnya.

    Kesepuluh kategori itu di antaranya pornografi, SARA, penipuan/dagang ilegal, narkoba, perjudian, radikalisme, kekerasan, pelecehan anak, keamanan internet, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

    Mengantisipasi hal itu, Kemenkominfo mendorong masyarakat agar semakin sadar dan memahami adanya konten negatif di media sosial. Publik dari pelbagai pihak dilibatkan mulai dari pemerintah, tokoh masyarakat, asosiasi, pegiat internet, dan LSM.

    Melalui pola-pola kampanye dan edukasi seperti Workshop Konten Informasi Digital oleh Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kampanye konten digital Indonesia Baik, Gerakan Anti Hoax dan Penguatan keakraban relawan TIK merupakan upaya memberikan pemahaman soal bagaimana memperlakukan konten negatif.

    Ketika masyarakat sudah melek literasi maka mereka menjadi sadar untuk tidak menyebarkan atau memviralkan konten informasi negatif. Kegiatan ini lebih mengedepankan kontrol sosial dan budaya. Pendekatan ini yang terus didorong karena memberikan dampak yang signifikan agar masyarakat lebih responsif dalam memperhatikan konten di internet atau sosial media.

    Selain literasi, Kemenkominfo juga mengendalikan peredaran konten negatif melalui sarana teknologi informasi. Caranya dengan merangkul masyarakat dalam hal pelaporan konten negatif dengan membuka kayanan pelaporan konten negatif melalui aduankonten@mail.kominfo.go.id dan nomor WhatsApp 0811-922-4545.

    Hal terpenting lainnya adalah merangkul penyedia layanan penyedia konten dan aplikasi layanan media sosial untuk penapisan konten bermuatan negatif.

    Oleh karena itu, Menteri Kominfo Rudiantara dan Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Samuel Pangerapan pada 1 Agustus hingga 5 Agustus 2017 secara maraton menemui sejumlah penyedia layanan media sosial yang selama ini menjadi wahana konten negatif.

    Dalam pertemuan dengan operator aplikasi media sosial tersebut, Menteri Kominfo Rudiantara meminta komitmen penyedia layanan media sosial meningkatkan Service Level Agreement (SLA) dalam menangani konten negatif seperti radikalisme/terorisme, pornografi, hoax, ujaran kebencian (hate speech), SARA dan lain-lain.

    "Ini untuk pelayanan masyarakat. Sebab, masyarakat ingin mendapat kepastian dalam penanganan konten negatif di internet dan media sosial," jelas Rudiantara. ”

    Satu per satu, penyedia layanan media sosial ini ditagih komitmennya oleh Menteri Kominfo agar mampu mengendalikan konten negatif yang bisa memicu konflik di suatu negara.

    Dalam pertemuan Kemenkominfo dan CEO Telegram Pavel Durov di Jakarta pada 1 Agustus 2017 menghasilkan kesepakatan antara lain agar menghentikan propaganda terorisme yang dilakukan di saluran publik Telegram.

    Selanjutnya, Telegram diminta menyediakan jalur langsung kepada Menkominfo dan tim dalam hal pemantauan konten terorisme.

    Lalu, melibatkan anggota tim  pemantauan yang mampu berbahasa Indonesia untuk mempercepat penutupan saluran yang terindikasi membawa propaganda terorisme di bawah 24 jam.

    Hari berikutnya dari pertemuan Kemenkominfo dan perwakilan Facebook Asia Pacific menghasilkan keputusan agar Facebook menyediakan fasilitas geoblocking.

    Kemudian, Facebook akan membentuk Tim PenangananKonten di Indonesia untuk mempercepat proses respons atas permintaan publik, mengaplikasikan machine learning untuk membantu menurunkan jumlah spam dan mengurangi postingan yang merujuk pada halaman web yang berkualitas rendah.

    Hasil positif juga terjadi saat Kemenkominfo bertemu wakil Google Asia Pacific Ms Ann Lavin pada 4 Agustus 2017. Pihak Google bersedia  melatih trusted flagger sehingga publik dapat lebih mengerti tentang ketentuan-ketentuan yang ada di Google.

    Kemenkominfo menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sipil dalam penilaian konten sesuai kearifan lokal. Google juga terus mengkaji terhadap flag-flag yang dibuat secara efisien.

    Adapun pertemuan dengan Twitter di hari yang sama dengan pertemuan Google, Kemenkominfo meminta agar mereka mempercepat permintaan penanganan konten negatif radikalisme dan terorisme serta terkait narkoba dan pornografi anak.

    Kemenkominfo sebagai Focal Point Indonesia dalam penanganan konten negatif yang beredar di Twitter.

    Kemenkominfo menilai pengendalian melalui sarana teknologi informasi menghasilkan tingkat responsivitas penyedia layanan media sosial terhadap permohonan pemblokiran konten negatif meningkat dalam setahun terakhir.

    Hal ini terlihat dari tingkat responsivitas penyedia layanan media sosial melampaui 55% sejak tahun 2016.      

    Biro Humas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 261/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Internalisasikan Filosofi Sunan Kalijaga

    Menurut Menteri Budi Arie, sebagai sebuah tradisi yang adiluhung, Sunan Kalijaga mengenalkan ketupat sebagai “ngaku lepat”, yang berarti Selengkapnya

    Siaran Pers No. 260/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo: Halalbilahal Tanda Kesigapan Sivitas Kominfo

    Menkominfo mengapresiasi kesigapan seluruh sivitas Kementerian Kominfo. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 259/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Anak, Menteri Budi Arie Imbau Orang Tua Pantau Rating Gim

    Menteri Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo telah mengatur klasifikasi gim melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 258/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Idulfitri 1445 H, Menkominfo: Momentum Hadirkan Indonesia Penuh Harapan

    Menkominfo menyatakan Idulfitri 1445H menjadi momentum bagi umat muslim di Indonesia menyambut kemenangan penuh harapan. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA