FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 07-2017

    1788

    Penyelenggara Telekomunikasi yang telah Mendapat Surat Teguran Kedua Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016

    SIARAN PERS NO. 95/HM/KOMINFO/07/2017
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 95/HM/KOMINFO/07/2017

    tentang

    Penyelenggara Telekomunikasi yang telah Mendapat Surat Teguran Kedua Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016

     

    Sehubungan dengan masih terdapatnya Penyelenggara Telekomunikasi yang belum melaksanakan penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait BHP Telekomunikasi tahun buku 2016 dan mengingat telah diterbitkannya Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban tertanggal 6 Maret 2016 perihal Surat Pemberitahuan  Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016 dan Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 3 Juli 2017 perihal Surat Teguran Pertama Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, Kementerian Kominfo mempublikasikan para Penyelenggara Telekomunikasi yang belum melaksanakan kewajiban penyampaian dokumen BHP Telekomunikasi tersebut (daftar perusahaan terlampir).

    Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis paling banyak tiga kali dan pencabutan izin penyelenggaraan.

    Dokumen dimaksud dapat disampaikan melalui website dengan alamat https://ditdal.net/bhp/ dan/atau ke email bhptel@mail.kominfo.go.id atau Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Graha PPI lt.4, Jl.Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110.

    Apabila penyelenggara sudah melakukan penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, mohon dapat melakukan klarifikasi ke Dwi Saputra (0821-10000280) atau Hedi Nurul (0877-81165414) dan surat teguran kedua penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait BHP Telekomunikasi tersebut dapat diabaikan.

     

    Jakarta, 28 Juli 2017

    Biro Humas

    Kementerian Kominfo

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 260/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo: Halalbilahal Tanda Kesigapan Sivitas Kominfo

    Menkominfo mengapresiasi kesigapan seluruh sivitas Kementerian Kominfo. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 259/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Anak, Menteri Budi Arie Imbau Orang Tua Pantau Rating Gim

    Menteri Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo telah mengatur klasifikasi gim melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 258/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Idulfitri 1445 H, Menkominfo: Momentum Hadirkan Indonesia Penuh Harapan

    Menkominfo menyatakan Idulfitri 1445H menjadi momentum bagi umat muslim di Indonesia menyambut kemenangan penuh harapan. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 257/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jaringan Telekomunikasi Selama Mudik Aman, Menteri Budi Arie: Tak Ada Kendala

    Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan kondisi jaringan telekomunikasi sejak arus mudik dimulai berjalan dengan aman tanpa ada kendala. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA