FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 07-2017

    2433

    Kominfo Diminta Lebiih Ketat Awasi Konten LGBT

    Kategori Sorotan Media | Nur Islami
    Kamilov Sagala (dok)

    JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta lebih memperketat pengawa san terhadap peredaran konten berbau Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di dunia maya.

    “Dalam kasus terakhir di mana ada Grup Komunitas Gay yang mencatut salah satu kampus ternama itu menunjukkan lemahnya pengawasan Kominfo terhadap konten LGBT ini. Kami sudah capek denger janji Kominfo sejak setahun lalu terkait penertiban konten berbau LGBT ini. Buktikan dengan langkah keras ala ke Telegram itu (blokir),” tegas Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala di Jakarta, Selasa (25/7).

    Menurutnya, alasan tak ada Undang-undang mengatur preferensi seks yang menjadi perlindungan Kominfo bersikap lembek ke konten LGBT tak bisa menjadi pegangan.

    Pasal 4 Undang-undang Pornografi jelas bisa menjerat perilaku LGBT. Di pasal itu disebutkan secara eksplisit/tersirat soal persenggamaan menyimpang. Begitu juga UU No.1 tentang Perkawinan dinyatakan pada pasal 1 :perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita. Melihat kasus Menkominfo tidak memblok konten ini (LGBT), jelas membuka ruang untuk pelaku melanggar ketentuan tersebut,” tegasnya.

    Dikatakannya, tindakan tegas terhadap konten LGBT akan menunjukkan standing position dari pemerintah terhadap penegakkan UU. “Minimal kalau diblok itu konten atau aplikasi kan mempersempit komunikasi. Bukannya itu yang dilakukan ke Teroris dalam blokir Telegram,” pungkasnya.

    Asal tahu saja, sejak setahun lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah mengirimkan surat resmi ke Google Play dan App Store meminta agar tiga aplikasi 'berkonten LGBT', yaitu Grindr, Blued dan BoyAhoy diblokir. Sayangnya, hingga sekarang tiga aplikasi itu masih tersedia di toko aplikasi.

    Terakhir, warganet di Tanah Air dihebohkan dengan munculnya grup yang beranggotakan komunitas gay. Grup yang berada di jejaring sosial Facebook itu mengusung nama yang bahkan dikaitkan dengan salah satu universitas populer di Malang.

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan berkilah di Indonesia yang diatur itu kontennya. “Konten-konten yang dilarang di Indonesia itu yang bertentangan dengan perudang-undangan. Saya tidak tahu apakah ada UU yang mengatur hal ini (LGBT),” kilahnya.(id)

    Sumber : http://www.indotelko.com/kanal?c=in&it=kominfo-konten-lgbt

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Kominfo Bangun 4.200 BTS Demi Desa Teraliri Internet di 2021

    Untuk memperluas jaringan layanan internet yang mengalir sampai desa, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membangun 4 Selengkapnya

    Kominfo raih predikat wilayah bebas korupsi 2020

    Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapat penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi setelah memenuhi persyaratan yang d Selengkapnya

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA