FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 07-2017

    2938

    Dirjen Aptika: Pemerintah Hanya Pantau Akun Perusak Tatanan Negara

    Kategori Berita Kominfo | Viska

    Jakarta, Kominfo – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan pemerintah tidak ingin memberi ruang bersembunyi bagi pihak-pihak yang dapat mengancam keberlangsungan negara melalui pemantauan media sosial.
    “Kami hanya memantau yang punya niat untuk merusak tatanan negara ini,” tegas Semuel dalam Konferensi Pers Perkembangan Penutupan Akses Layanan Telegram di Ruang Roeslan Abdul Gani Kemkominfo, Senin (17/07/2017).
    Berkaitan dengan pemblokiran layanan Telegram berbasis web, Dirjen Semuel menjelaskan kemampuan layanan Telegram melalui web melebihi aplikasi chatting biasa. “Yang mampu mentransfer file 1,5 GB itu hanya melalui webnya, di situ mereka transfer informasi. Dan hasil pantauan kami, mereka banyak menggunakan web-based (untuk menransfer konten terlarang),” jelasnya.
    Dirjen Aptika menegaskan pihak Telegram telah mengakui keterlambatan dalam merespons permintaan pemblokiran terhadap akun-akun yang terindikasi bermuatan radikalisme dan terorisme.
    “Dari pihak Telegram mengakui mereka terlambat merespons apa yang menjadi permintaan kita. Telegram mengusulkan tiga langkah penanganan, dan kita (Pemerintah Indonesia, red) menambah satu. Mereka juga harus tahu bagaimana SOP (Standard Operating Procedure, red) kita,” papar Semuel.
    Keempat SOP tersebut, menurut Dirjen Semuel antara lain dibuatnya government channel agar komunikasi antara Kemkominfo dengan Telegram menjadi lebih efisien, meminta otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram, membuka perwakilan di Indonesia, serta melakukan perbaikan dalam sisi proses, teknis, dan pengorganisasian tata kelola penapisan konten sesuai dengan aturan di Indonesia.
    Sementara itu, Deputi 2 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Arief Darmawan menegaskan lembaganya melakukan koordinasi dan pemantauan media sosial yang memuat konten radikal sudah berbulan-bulan. Menurutnya, jika konten itu dibiarkan akan berpotensi menjadi bahaya yang luar biasa. “Penyebaran paham radikalisme yang paling efektif adalah menggunakan media sosial, itu tak terbantahkan,” paparnya.
    Deputi Arief melanjutkan, pemblokiran Telegram ini seharusnya dapat menjadi pembelajaran dan peringatan bagi media sosial lainnya. “Justru kami berharap setelah Telegram ini tidak ada lagi. Ini bisa jadi peringatan untuk dan media sosial lainnya untuk tidak melakukan yang sama,” kata Arief.
    Arief juga menyampaikan Kemkominfo mendapat apresiasi dari dunia internasional akan ketegasan Pemerintah Indonesia dalam memerangi tindak kejahatan terorisme.“Bahkan ketika Telegram terpaksa harus diblokir untuk sementara waktu, Dirjen Aptika mendapat apresiasi dari hampir seluruh dunia, tentang bagaimana ketegasan pemerintah Indonesia untuk memerangi tindak kejahatan terorisme,” paparnya. (VY/VE)

    Berita Terkait

    Awas Hoaks! Pemerintah Akan Berikan Tambahan BPNT Tahap 2

    Kemensos RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemensosri, ternyata tidak pernah membuat tautan terkait pendaftaran maupun Selengkapnya

    Dirjen IKP Kominfo: Jadikan Pemilu 2024 Momentum Perkuat Persatuan

    Seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama menjaga nama Indonesia sebagai negara demokratis melalui pelaksanaan Pemilu yang Selengkapnya

    Menkominfo Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Natal Nasional

    Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya

    Dirjen PPI: Digitalisasi Penyiaran Peluang Lahirkan Konten Kreator Baru

    Digitalisasi penyiaran meningkatkan kualitas siaran yang diharapkan dapat mempertahankan kepemirsaan televisi di tengah pesatnya perkembanga Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA