FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 07-2017

    3948

    Perkembangan Terkini mengenai Pemblokiran Akses Aplikasi Telegram

    SIARAN PERS NO. 86/HM/KOMINFO/07/2017
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers Kementerian Kominfo No. 86/HM/KOMINFO/07/2017

    tentang

    Perkembangan Terkini mengenai Pemblokiran Akses Aplikasi Telegram

     

    Berdasarkan temuan dari Kementerian Kominfo dan Kementerian/Lembaga terkait telah ditemukan konten – konten yang tidak sesuai dengan perundang-undangan terutama konten yang menyangkut penyebaran radikalisme dan terorisme. Untuk itu Kementerian Kominfo mengirim permohonan kepada pihak Telegram untuk membersihkan konten – konten tersebut dari seluruh kanal yang difasilitasi oleh pihak Telegram. Komunikasi telah mengirim email sebanyak enam kali sejak 29 Maret 2016 sampai 11 Juli 2017 kepada pihak Telegram. Semua email tersebut telah terkirim dan diterima oleh pihak Telegram namun seluruh permintaan tersebut belum mendapatkan tanggapan.

     

    Keputusan untuk melakukan pemblokiran terhadap ribuan konten Telegram dilaksanakan setelah mempertimbangkan ketiadaan niat baik dari Telegram, sejak dikirimkan email ke-6 dari hari selasa tanggal 11 Juli 2017 s.d. hari Kamis malam tanggal 13 Juli 2017. Dengan tidak adanya tanggapan dari pihak Telegram maka Kementerian Kominfo memutuskan untuk melakukan pemblokiran terhadap layanan Telegram versi web yang berisi ribuan konten radikalisme dan terorisme. Kemkominfo pada tanggal 14 Juli 2017 pukul 11.30 memerintahkan kepada seluruh Internet Service Provider (ISP) untuk memblokir 11 Domain Name System (DNS) terkait dengan layanan Telegram berbasis web. Sebelum mengambil keputusan untuk memblokir, Kementerian Kominfo sekali lagi melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholders yang menangani isu radikalisme dan terorisme.

     

    Statement CEO Telegram

     

    Pada hari minggu tanggal 16 Juli 2017 pukul 07.00 wib, CEO Telegram atas nama tim telegram menyampaikan permohonan maaf dan mengakui telah menerima email komunikasi dari Kemkominfo meski sebelumnya mengatakan belum menerima email laporan dari Kementerian Kominfo. Selanjutnya CEO Telegram berkomitmen untuk membuka jalur komunikasi dengan Kemkominfo.

     

    Menteri Kominfo Rudiantara menyampaikan “Saya sudah menerima email mengenai permintaan maaf dari Pavel Durov, CEO Telegram, rupanya dia tidak menyadari adanya beberapa kali permintaan dari Kementerian Kominfo sejak 2016. Durov telah menindaklanjuti yang diminta oleh Kementerian Kominfo dan mengusulkan komunikasi khusus untuk proses penanganan konten negatif khususnya radikalisme/terorisme. Saya mengapresiasi respon dari Pavel Durov tersebut dan Kementerian Kominfo akan menindakanjuti secepatnya dari sisi teknis detail agar SOP bisa segera diimplementasikan”

     

    Berdasarkan pernyataan CEO Telegram tersebut, Kemkominfo menindaklanjuti dengan memberi jawaban untuk meminta pihak telegram menyiapkan tim teknis dan administrasi guna mendukung proses komunikasi dan koordinasi secara lebih intens.  Kemkominfo sangat menghargai tanggapan, niat, dan keinginan Telegram untuk membangun kerjasama dengan Kemkominfo.

     

     

    Langkah Tindak Lanjut

     

    Setelah diterimanya komunikasi dari Telegram kepada Menteri Kominfo, maka segera dilakukan tindak lanjut berupa penyiapan SOP secara teknis (proses, SDM, organisasi dsb) ;

     

    1. Kemungkinan dibuatnya Government Channel agar komunikasi dengan Kementerian Kominfo lebih cepat dan efisien.
    2. Kemkominfo akan meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram.
    3. Kemkominfo akan meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia.
    4. Untuk proses tata kelola penapisan konten, Kemkominfo terus melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis, maupun SDM.

     

    Kebijakan untuk melakukan penapisan konten radikalisme dan terorisme merupakan tindak lanjut dari penanganan terhadap isu – isu yang mengancam keamanan negara terlebih mulai terjadinya perubahan geopolitik dan geostrategis di Asia Tenggara terutama peristiwa yang terjadi di kota Marawi, Filipina Selatan. Isu keamanan negara menjadi perhatian Presiden secara khusus dan Presiden mendukung untuk melakukan penindakan terhadap konten – konten yang bisa mengancam keamanan negara.

     

     

    Jakarta, 17 Juli 2017

     

    Biro Humas

    Kementerian Kominfo

     

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Global Institute akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Ber Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    Siaran Pers No. 272/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria dan Dubes Korsel Bahas AI Global Forum 2024

    Wamen Nezar Patria menyatakan Indonesia akan mengirimkan delegasi untuk AI Safety Summit 202 dan AI Global Forum 2024 yang akan berlangsung Selengkapnya

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA