FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 07-2017

    16999

    Pemutusan Akses Aplikasi Telegram

    SIARAN PERS NO. 84/HM/KOMINFO/07/2017
    Kategori Siaran Pers
    - (Akun Twitter resmi Telegram)

     

    Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika

    No. 84/HM/KOMINFO/07/2017

    Tentang

    Pemutusan Akses Aplikasi Telegram

     

    Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 14 Juli 2017 telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram. Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

    Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).

    “Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.

    Lebih lanjut disampaikan bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

    Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.

     

    Jakarta, 14 Juli 2017

    Biro Humas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 45/HM/KOMINFO/03/2023 tentang Susun Publisher Rights, Kominfo Perhatikan Usulan Ekosistem Digital

    Kementerian Kominfo juga berupaya mendengarkan masukan dari pemangku kepentingan. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 44/HM/KOMINFO/03/2023 tentang Gelar Dua KTT, Kominfo Siapkan Infrastruktur Digital untuk Keketuaan ASEAN 2023

    Dukung KTT ASEAN 2023, Kementerian Kominfo bersama operator telah membangun 3773.73 Km, 2.055 titik ODP, serta 1 635 BTS 4G dan 3 BTS 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 43/HM/KOMINFO/03/2023 tentang Sukseskan Keketuaan ASEAN 2023, Kominfo Siapkan Diseminasi dan Fasilitasi Jurnalis

    Salah satu kanal yang dikelola Kementerian Kominfo berupa laman website resmi Keketuaan Indonesia di alamat asean2023.id. Selengkapnya

    Siaran Pers No.42/HM/KOMINFO/03/2023 tentang Gandeng Industri TIK, Kominfo Fasilitasi Talenta Digital Siap Kerja

    Kementerian Kominfo bekerja sama dengan mitra Metrodata Academy dan Mastersystem Infotama untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan tek Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA