FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 07-2017

    3225

    Menkopolhukam: Perppu Ormas untuk Kebaikan Negara

    Kategori Berita Pemerintahan | patr001

    Jakarta, Kominfo - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Wiranto mengatakan penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ditujukan untuk kebaikan masyarakat dan negara. “Perppu ini bukan milik pemerintah, bukan aksi pemerintah tapi itu adalah milik rakyat Indonesia. Ini untuk kebaikan masyarakat, kebaikan negara, bukan untuk keuntungan semata-mata dari pemerintah,” katanya dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 di Gallery Nasional, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

    Dalam diskusi bertema Perppu Ormas untuk Menjamin Demokrasi dan Eksistensi NKRI itu, Menteri Wiranto menjelaskan latar belakang Perppu itu perlu untuk dikeluarkan. “Perppu itu dikeluarkan karena ada landasan hukumnya dan ada manfaatnya. Yang jelas Perppu No. 2 ini dikeluarkan karena memang ada suatu kondisi yang sangat mendesak,” katanya.

    Kondisi mendesak itu menurut Menkopolhukam adalah adanya ancaman terhadap ideologi negara Indonesia. “Sudah ada ancaman kepada ideologi negara, sudah ada suatu niatan-niatan bahkan suatu langkah-langkah untuk mengganti ideologi negara dengan ideologi lain. Untuk mengancam NKRI dengan menghapuskan national state Indonesia dengan model negara yang lain. Kalau kita tidak waspada, kalau kita tidak hati-hati, kita khilaf, kita alpa, bisa jadi kita sudah terlambat,” tambahnya.

    Menteri Wiranto menjelaskan Perppu tersebut melengkapi kekurangan dari UU sebelumnya tentang Organisasi Masyarakat dan telah disesuaikan dengan dnamika terkini. Undang-undang yang sudah diundangkan (UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas) ada kelemahan-kelemahan disana, yaitu kondisi yang membuat Undang-undang itu tidak dapat menyelesaikan satu penyelesaian permasalahan masyarakat karena sudah tidak dapat lagi mengejar dinamika perkembangan masyarakat,” jelasnya.

    Salah satu yang dilengkapi adalah mengenai pencabutan izin berdirinya ormas. “Misalnya saja yang paling menonjol adalah pemahaman hukum yang menyangkut contrarius actus artinya lembaga yang mengeluarkan, yang mengizinkan berdirinya suatu ormas, itu juga berhak untuk mencabut izin itu takala ormas tersebut mengingkari komitmen yang sudah disepakati. Itu tidak ada sehingga perlu dilengkapi, perlu diperkuat,” katanya.

    Menkopolhukam Wiranto juga menjelaskan Perppu mengatur tentang berbagai ideologi yang bertentangan dengan ideologi negara Pancasila. Tadinya kan hanya atheisme, leninisme, komunisme, dan marxisme, tapi ada paham-paham ideologi lain yang bisa mengancam ideologi negara yang berbeda dengan pancasila yang tidak termasuk di sana,” jelasnya. 

    Secara khusus, Menteri Wiranto menegaskan mengenai kewenangan menerbitkan Perppu oleh Presiden yang tidak perlu lagi diperdebatkan. “Kemudian juga ada satu pemahaman kalau Undang-undang yang ada tidak dipakai lagi, dilakukan suatu pembentukan Undang-undang baru. Waktunya panjang dan bertele-tele padahal kebutuhan sudah mendesak, perlu diadakan suatu terapi untuk kebutuhan nasional maka munculah Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Itu hak Pemerintah, hak Presiden ketika ketiga hal itu sudah di depan mata sehingga tidak perlu dipermasalahkan atau diributkan,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan adanya keterkaitan Perppu dengan teknologi. Kalau dikaitkan dengan teknologi, ada kaitan langsung maupun tidak langsung. Pemerintah ini menangani dunia maya, konten-konten negatif, bisa juga menggunakan Undang-undang ITE yang berlaku sampai akhir tahun 2016 kemarin, contohnya adalah SARA,” katanya.

    Menurut Menteri Kominfo, ada bagian dalam Perppu ini yang merujuk pada pelarangan konten berkaitan dengan SARA. “Di revisi UU Ormas ini juga ada yang berkaitan tentang masalah agama yang lain. Di UU ITE Pasal 28 ayat 2 dilarang melontarkan konten-konten yang berkaitan dengan SARA,” lanjutnya.

    Rudiantara mengatakan dalam UU ITE hukumannya sudah jelas, namun demikian, melalui Perppu ini akan diperkuat mana ormas yang dinilai melanggar. “Enam tahun hukuman badan dan denda satu miliar rupiah. Ormas yang menggunakan dunia maya apakah mempromosikan dirinya atau melemparkan konten-konten negatif, terkena UU ITE tanpa menunggu keluarnya Perppu ini karena dua-duanya jalannya berbarengan,” tegasnya. (PS)

    Berita Terkait

    Presiden Apresiasi Peran GP Ansor Sebarkan Nilai Moderasi Beragama

    Kepala Negara juga menekankan persatuan dan keutuhan bangsa harus ditempatkan di atas segalanya. Selengkapnya

    Kolaborasi Pacu IKD untuk Transformasi Layanan Digital

    Pemerintah memberikan perhatian terhadap tiga kunci penting yakni Identitas Digital, Data Interoperability, dan Digital Payment. Selengkapnya

    Presiden Pastikan Cadangan Beras Terkendali untuk Stabilkan Harga

    Presiden menuturkan bahwa harga beras di seluruh negara mengalami kenaikan akibat adanya perubahan iklim dan fenomena El Nino. Selengkapnya

    Presiden Joko Widodo Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Palestina

    Menurut Presiden, bantuan kemanusiaan tersebut merupakan wujud solidaritas dan kepedulian bangsa Indonesia terhadap kemanusiaan. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA