Siaran Pers No. 206 /HM/KOMINFO/11/2019 Tentang Lindungi Masyarakat, Pemerintah Terapkan Pengendalian IMEI Perangkat TelekomunikasiUntuk melindungi masyarakat dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan mencegah serta mengurangi peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk ke Indonesia, Pemerintah melalui tiga kementerian yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan pada 18 Oktober 2019 telah mengeluarkan peraturan menteri masing-masing kementerian terkait pengaturan IMEI (International Mobile Equipment Identity).
Baca Lebih Lanjut
Dirjen SDPPI Tegaskan Pengendalian IMEI untuk Lindungi KonsumenPemerintah menyiapkan pengaturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar masyarakat mendapat manfaat terkait kepastian perlindungan konsumen.
Baca Lebih Lanjut
Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Lindungi Konsumen dengan Patuhi Kewajiban PurnajualPemerintah mengajak para pelaku usaha meningkatkan perlindungan konsumen. Salah satunya dengan mematuhi kewajiban pendaftaran petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purnajual produk elektronika dan produk telematika.
Baca Lebih Lanjut
Sinergitas Tiga Kementerian Lindungi Konsumen dan Industri Telepon SelulerMenteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menandatangani peraturan tiga menteri terkait identifikasi kode identitas perangkat telekomunikasi (International Mobile Equipment Identity/IMEI). Penandatanganan tersebut berlangsung di Kementerian Perindustrian, Jakarta, hari ini, Jumat (18/10/2019).
Baca Lebih Lanjut
Perangi Ponsel Ilegal, Tiga Menteri Teken Aturan BersamaPemerintah bertekad untuk memberikan perlindungan bagi industri handphone, komputer, dan tablet di dalam negeri, termasuk kepada para penggunanya. Ini juga sejalan dengan upaya menekan masuknya ponsel ilegal ke Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Guna merealisasikan tujuan tersebut, dibuat tiga peraturan menteri.
Baca Lebih Lanjut
Menkominfo: Terkait IMEI, Masyarakat Tidak Usah KhawatirPeraturan Menteri masing-masing Kementerian yang mengatur pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Menteri Perdagangan (Menperin) Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Jumat (18/10/2019).
Baca Lebih Lanjut
Pengendalian Ponsel Black Market Lewat IMEI Efektif Februari 2020Peraturan Menteri terkait pengelolaan dan pengendalian ponsel black market melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan ditandatangani Agustus 2019 dan akan berlaku kurang lebih enam bulan kermudian. Artinya, peraturan baru efektif Februari 2020.
Baca Lebih Lanjut
Aturan Blokir Ponsel BM Mulai Dikonsultasikan ke PublikRancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Pembatasan layanan telekomunikasi bergerak seluler pada alat dan/atau perangkat telekomunikasi, mulai masuk ke dalam tahapan konsultasi publik.
Baca Lebih Lanjut
Siaran Pers No. 144/HM/KOMINFO/08/2019 tentang Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler Pada Alat Dan/Atau Perangkat TelekomunikasiRPM disusun dalam rangka melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, mencegah dan mengurangi peredaran alat dan/atau perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk, beredar, dan digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan penanganan kehilangan alat dan/atau perangkat telekomunikasi, sehingga dipandang perlu diatur suatu regulasi terkait dengan pembatasan akses layanan telekomunikasi bergerak seluler pada alat dan/atau perangkat telekomunikasi.
Baca Lebih Lanjut
Siaran Pers No. 143/HM/KOMINFO/08/2019 tentang Merdeka dari Ponsel BM, Dongkrak Pajak dan Industri Ponsel yang SehatPemerintah tengah menggodok peraturan mengenai validasi (pengendalian) International Mobile Equipment Identity (IMEI) dengan Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) atau nomor ponsel.
Baca Lebih Lanjut