Siaran Pers No. 525/HM/KOMINFO/11/2022
Selasa, 29 November 2022
Tentang
Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya
Kementerian Kominfo membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang- undangan serta sebagai wujud nyata upaya pelayanan kepada masyarakat pada penyelenggaraan penyiaran.
RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya disusun dengan tujuan untuk menjamin kepastian dan tersedianya kebutuhan pengiriman Pos Dinas Lainnya bagi lembaga negara atau instansi pemerintah dengan ketersediaan jangkauan, keamanan, keselamatan, dan kualitas yang baik serta terjaga kerahasiaannya. Adapun RPM dimaksud disusun berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
RPM ini akan mengatur mengenai:
1. Jenis Kiriman Pos Dinas Lainnya, yang meliputi:
- uang dan kertas berharga yang merupakan bukti suatu perkara;
- obat cacar, vaksin, dan yang sejenisnya yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk atau atas namanya sesuai ketentuan perundangan;
- bahan penyakit menular yang dialamatkan kepada laboratorium resmi atau kepada pejabat yang bertugas memberantas penyakit menular dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku;
- binatang hidup yang diizinkan pengirimannya melalui Pos;
- bahan radio aktif yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku;
- bahan narkotika dan bahan sejenis serta obat terlarang yang dikirim oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku;
- alat-alat pembungkus bahan penyakit menular yang sudah atau belum dipakai yang dikirim antarlaboratorium resmi menurut ketentuan yang berlaku; dan kiriman diplomatik.
2. Persyaratan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya;
3. Evaluasi Penyelenggaraan Pos;
4. Publikasi Daftar Penyelenggara Pos yang memenuhi syarat penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya;
5. Standar Kualitas Layanan Pos Dinas Lainnya dan parameter pengukurannya;
6. Pengawasan dan pengendalian; dan
7. Sanksi bagi Penyelenggara Pos menyediakan layanan Pos Dinas Lainnya tanpa pemenuhan persyaratan.
Naskah Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya dapat diunduh di sini.
Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas RPM tersebut, Kementerian Kominfo konsultasi publik dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender. Adapun masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui email ditpos_ppi@mail.kominfo.go.id dan fadl004@kominfo.go.id.
Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Menteri Budi Arie menekankan perusahaan teknologi global meyakini jika Indonesia akan menjadi negara maju di masa depan. Oleh karena itu, ma Selengkapnya
Menurut Menkominfo, Pemerintah juga mengundang CEO Nvidia Jensen Huang agar dapat menjadikan Indonesia salah satu rantai pasokan global sekt Selengkapnya
Menurut Menteri Budi Arie, Apple optimistis untuk berinvestasi di Indonesia karena melihat peluang yang besar, termasuk pembangunan IKN. Selengkapnya
Menurutnya, Presiden menginginkan Indonesia menjadi bagian dari pemasok dan penyalur komponen teknologi dunia. Selengkapnya