Siaran Pers No. 517/HM/KOMINFO/11/2022
Selasa, 22 November 2022
tentang
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Kominfo Gagas Kepastian Hukum Jasa Jual Beli Kembali Internet
Kementerian Komunikasi dan Informatika menggagas wacana penyusunan payung hukum untuk melindungi jasa jual kembali internet di tanah air. Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan pengaturan itu diharapkan akan dapat memberikan kepastian kepada warga yang ingin berusaha di bidang koneksi internet.
"Tapi ada aturan mainnya, bagamanapun pelanggan dan konsumen harus dilindungi dan pemerintah harus melindungi itu,” ujarnya saat membuka Webinar "Kepastian Hukum Jasa Jual Kembali Akses Internet dalam Mendukung Penetrasi Akses Internet di Indonesia" dari Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).
Menurut Plt. Dirjen PPI Ismail, kepastian hukum akan menjadikan pelaku usaha berbisnis dengan tenang dan tidak berhadapan dengan persoalan hukum. "Ini kalau kita bicara jasa jual kembali sebenarnya filosofinya ada di sana, yaitu teman-teman, sahabat-sahabat yang belajar berbisnis, mulai masuk ke dunia bisnis internet ini kita pemerintah siapkan ruang untuk itu," tuturnya.
Pemerintah sudah mewacanakan peraturan jasa jual beli internet, mengingat saat ini internet menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat, dari kota hingga pelosok tanah air. Menurut Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo, di tengah kebutuhan itu, sudah selayaknya pelaku bisinis dunia internet pandai melakukan persaingan.
"Siapa yang dilawan, bagaimana cara melawan dan sebagainya harus pandai mencari kompetensinya, strength point-nya dimana, kelincahannya, solusinya, itu yang dikedepankan," tegasnya.
Plt. Dirjen PPI Ismail menegaskan aturan mengenai kemudahan berusaha di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko WIdodo. Di mana setiap orang yang ingin berusaha di bidang koneksi internet perlu memiliki NIB (nomor induk berusaha).
"Kita bernegara mempunyai aturan. Maka harus punya NIB. Yang kedua, dia juga harus punya KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia). Sudah ada aturan menterinya, sudah ada putusan dirjennya, untuk memberikan rambu-rambu yang sederhana sebenarnya buat teman-teman jasa jual kembali ini," jelasnya.
Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Tenaga Ahli Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika I Ketut Prihadi; Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Penataan Sumber Daya, Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Adis Alifiawan; Kanit V Subdit II DITTIPIDSIBER Bareskrim POLRI, KOMPOL Aditya Cahya; dan Ketua Bidang Regulasi dan Advokasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Arfizar Zulkarnaen.
Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Penyusunan regulasi mengenai AI memerlukan pertimbangan aspek fundamental unhtuk meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi yang makin banyak Selengkapnya
Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Institute for Global Change (TBI) akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Selengkapnya
Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya