FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 11-2022

    1580

    Pengalihan Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz PT Berca Hardayaperkasa kepada PT Telekomunikasi Selular

    SIARAN PERS NO. 511/HM/KOMINFO/11/2022
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 511/HM/KOMINFO/11/2022

    Rabu, 16 November 2022

    tentang

    Pengalihan Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz PT Berca Hardayaperkasa kepada PT Telekomunikasi Selular

    Sehubungan dengan adanya permohonan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang disampaikan secara bersama oleh PT Berca Hardayaperkasa dan PT Telekomunikasi Selular dengan tujuan untuk mengalihkan hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Berca Hardayaperkasa kepada PT Telekomunikasi Selular, maka Kementerian Kominfo telah melaksanakan evaluasi terhadap permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 71 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan di dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta kemudian dijabarkan lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dapat melakukan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. 

    Menindaklanjuti ketentuan di dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, telah dilaksanakan evaluasi sesuai ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud serta sejumlah ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. 

    Berdasarkan hasil evaluasi, pada tanggal 1 November 2022, Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan persetujuan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Berca Hardayaperkasa kepada PT Telekomunikasi Selular. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui suatu Keputusan Menteri dan Informatika.

    Pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Berca Hardayaperkasa ditetapkan kepada PT Telekomunikasi Selular untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler terhitung mulai tanggal 18 November 2022 dengan tanpa mengubah batas waktu Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya. Kepada PT Berca Hardayaperkasa dikenai kewajiban untuk melakukan pemenuhan terhadap perlindungan konsumennya. 

    Oleh karena hak penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang dialihkan berada di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, serta Pulau Sulawesi bagian Selatan, maka pengalihan tersebut akan memberikan manfaat salah satunya berupa pemerataan kualitas jaringan seluler untuk area-area dimaksud dalam rangka penyediaan akses internet cepat.

    PT Telekomunikasi Selular selaku pihak yang menerima pengalihan spektrum frekuensi radio tersebut juga berkomitmen mendukung sejumlah program prioritas Pemerintah dalam bentuk penyediaan jaringan 4G dan 5G di beberapa lokasi, antara lain:

    a)         Destinasi Wisata Prioritas Danau Toba;

    b)         Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke;

    c)          Kawasan Industri Tanjung Enim, Bukit Asam Coal Based Industrial Estate / BACBIE;

    d)         Kawasan Nusa Dua, termasuk Konferensi Tingkat Tinggi G20;

    e)         KEK Mandalika, sirkuit Internasional Mandalika;

    f)           KEK Mandalika, lokasi wisata lainnya;

    g)         Destinasi Wisata Prioritas Labuan Bajo; dan

    h)         Proyek Strategis Nasional: Ibu Kota Nusantara.

     

    Adapun detail dari pita frekuensi radio 2,3 GHz yang hak penggunaannya dialihkan dari PT Berca Hardayaperkasa kepada PT Telekomunikasi Selular adalah sebagai berikut:

      

    Hasil dari pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Berca Hardayaperkasa kepada PT Telekomunikasi Selular terdapat penetapan IPFR yang tidak saling berdampingan (non-contiguous) sehingga penataan ulang (refarming) wajib dilakukan. Hal tersebut mengacu pada ketentuan di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. 

    Berdasarkan kajian awal, refarming perlu dilakukan pada wilayah-wilayah di luar Pulau Jawa, yaitu di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, serta Pulau Sulawesi bagian Selatan. Hasil refarming pada wilayah-wilayah tersebut akan menghasilkan pembagian bandwidth yang masih belum seragam secara nasional bagi para pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,3 GHz yaitu PT Telekomunikasi Selular dan PT Smart Telecom. 

    Pembagian bandwidth yang belum seragam tersebut dirasa masih kurang optimal karena masih adanya kondisi co-channel di beberapa zona yang berbatasan langsung sehingga diperlukan prosedur koordinasi di wilayah perbatasan antar zona. Prosedur koordinasi yang perlu dijalankan oleh PT Telekomunikasi Selular dengan PT Smart Telecom tersebut mengharuskan dilakukannya pembagian sumber daya PCI (Physical-layer Cell Identification) dan RSI (Root Sequence Index). Oleh karena itu, PT Telekomunikasi Selular dan PT Smart Telecom sedang melakukan pembahasan teknis terkait penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz pasca refarming sehingga didapatkan pengaturan teknis yang paling optimal.

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id 

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    Siaran Pers No. 269/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Keamanan Siber Nasional

    Menteri Budi mendorong kolabrasi dalam mengembangkan tata kelola keamanan siber, khususnya di sektor industri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 268/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Harap Kehadiran Starlink Dorong Inovasi Operator Seluler

    Guna menciptakan persaingan yang setara antar perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi, Menteri Budi Arie memastikan Starlink harus m Selengkapnya

    Siaran Pers No. 267/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo: Optimalkan Peluang Jadi Pemain Kunci Pengembang Teknologi Global

    Menurutnya, kunjungan CEO Apple Tim Cook menunjukkan bahwa Apple melihat Indonesia sebagai negara yang strategis untuk pengembangan industri Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA