FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 09-2022

    1333

    Pengesahan RUU PDP Wujudkan Delapan Kemajuan Ruang Digital Indonesia

    SIARAN PERS NO. 420/HM/KOMINFO/09/2022
    Kategori Siaran Pers
    - (AYH)

    Siaran Pers No. 420/HM/KOMINFO/09/2022

    Selasa, 20 September 2022

    Tentang

    Pengesahan RUU PDP Wujudkan Delapan Kemajuan Ruang Digital Indonesia 

    Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia. Presiden Joko Widodo menyatakan pengesahan RUU PDP diharapkan dapat mendorong delapan kemajuan bagi ekosistem digital Indonesia. 

    Mewakili Presiden RI Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan delapan kemajuan ruang digital yang dapat terwujud dengan pengesahan RUU PDP, antara lain (1) kenegaraan dan pemerintahan, (2)  hukum, (3) tata kelola pemrosesan data pribadi, (4) ekonomi dan bisnis, (5) pengembangan teknologi, (6) budaya, (7) sumberdaya manusia, serta (8) hubungan internasional.

    “Dari sisi kenegaraan dan pemerintahan UU PDP menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara di ranah digital,” ungkapnya dalam penyampaian Pendapat Akhir Presiden RI atas RUU PDP dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPRI RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/09/2022). 

    Menurut Menteri Johnny, keberadaan UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi. Sementara dari sisi hukum, keberadaan UU PDP akan menjadi payung hukum Pelindungan Data Pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.

    “UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban Pengendali Data Pribadi di mata hukum,” ujarnya.

    Dalam bidang tata kelola pemrosesan data pribadi, kehadiran UU PDP akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi. 

    “Seluruh pengendali data pribadi di sektor pemerintahan maupun swasta, wajib melaksanakan seluruh kewajiban Pelindungan Data Pribadi, termasuk dalam memberikan pelindungan kepada kelompok rentan (vulnerable groups), khususnya anak dan penyandang disabilitas,” jelas Menkominfo. 

    Dari sisi ekonomi dan bisnis, Pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP dapat meningkatkan standar industri, memenuhi tuntutan konsumen terhadap Pelindungan Data Pribadi yang memadai.

    “Dan pada akhirnya akan meningkatkan nilai serta daya saing dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global,” tegas Menteri Johnny.

    Menkominfo menyatakan dari aspek pengembangan teknologi, UU PDP akan mengedepankan penggunaan perspektif Pelindungan Data Pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru.

    “Sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia,” tegasnya. 

    Menurut Menteri Johnny, dari sisi budaya, UU PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadi, serta menghormati hak Pelindungan Data Pribadi orang lain. 

    “Pengaturan dalam UU PDP akan menjadikan Pelindungan Data Pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru (new habit) di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat,” tandasnya. 

    Keberadaan UU PDP juga akan mendorong pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta baru sumberdaya manusia dalam bidang Pelindungan Data Pribadi 

    Dari sisi sumber daya manusia ke depan ada kebutuhan akan menjadi pejabat/petugas Pelindungan Data Pribadi di instansi Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi, baik pemerintah maupun swasta atau dunia usaha,” jelas Menkominfo. 

    Menteri Johnny juga menjelaskan dari sisi hubungan internasional, UU PDP akan memperkuat kepercayaan (trust) dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global.  

    “Hal ini sejalan dengan upaya-upaya Indonesia dalam G20 yang menginisiasi pengadopsian 3 (tiga) prinsip dalam data free flow with trust (DFFT) dan cross border data flows (CBDF) yaitu lawfulness (keabsahan/sah secara hukum), fairness (adil/sesuai tujuan pemrosesan), dan transparency (transparan) dalam G20 Digital Economy Working Group (DEWG),” tuturnya. 

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 281/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Dorong APSMC 2024 Rekomendasikan Regulasi Komprehensif

    Menteri Budi Arie menilai keberadaan regulasi yang komprehensif memiliki arti penting seiring dengan perkembangan teknologi telekomunikasi y Selengkapnya

    Siaran Pers No. 280/HM/KOMINFO/04/2024 tentang APSMC 2024, Momentum Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi

    Spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya penting bagi operator seluler untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 279/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Indonesia Jadi Tuan Rumah 10th Asia Pacific Spectrum Management Conference 2024

    Konferensi akan membahas berbagai masalah terkait spektrum frekuensi diantaranya tentang mobile broadband, 5G, 6G, WiFi, satelit, dan isu ke Selengkapnya

    Siaran Pers No. 278/HM/KOMINFO/04/2024 Tentang Berantas Judi Online, Wamenkominfo Ajak Terapkan Tiga Nilai

    Menurut Wamen Nezar Patria perkembangan praktik judi online makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA