FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 11-2021

    1561

    Pernyataan Kementerian Kominfo Terkait Kondisi Terbaru Rencana Penghentian Kegiatan Operasional Bisnis PT IndosatM2

    SIARAN PERS NO. 412/HM/KOMINFO/11/2021
    Kategori Siaran Pers
    - (DRA)

    Siaran Pers No. 412/HM/KOMINFO/11/2021

    Kamis, 25 November 2021

    Tentang

    Pernyataan Kementerian Kominfo Terkait Kondisi Terbaru Rencana Penghentian Kegiatan Operasional Bisnis PT IndosatM2

    1. Kementerian Kominfo mengawal tengah proses penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 agar tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sehubungan dengan eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhadap PT IndosatM2 (IM2).

    2. Pada tanggal 20 November 2021, Kementerian Kominfo dan pengelola IM2 telah mengadakan pertemuan dimana IM2 menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    2.1. Kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021. Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham IM2.

    2.2. Para pemegang saham IM2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan. Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 akan disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2.

    2.3. IM2 menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait. 

    3. Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Pihak IM2 telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014 yang meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

    4. Kementerian Kominfo menghormati pelaksanaan Putusan MA 787/2014, dan mengingatkan kepada IM2 untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan secara serius dan seksama.  

    5. Kementerian Kominfo akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Jakarta, 25 November 2021

    Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia

    Dedy Permadi

    **

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    Siaran Pers No. 234/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Baca Mudikpedia agar Mudik Ceria dan Penuh Makna

    Mudikpedia menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan “Mudik Ceria, Penuh Makna”, sesuai slogan Angkutan Lebaran 2024. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA