FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 09-2021

    9379

    Kominfo Alihkan Kanal Aduan Telepon/SMS Spam ke @aduanPPI

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengalihkan kanal aduan panggilan telepon atau SMS yang tidak dikehendaki (spam) melalui media sosial twitter @aduanPPI. Kanal aduan itu juga bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan panggilan telepon atau spam penipuan.

    “Telah dilaksanakan penyesuaian kanal pengaduaan media sosial akun twitter resmi milik BRTI dari @aduanBRTI menjadi @aduanPPI,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto di Jakarta, Jumat (10/09/2021).

    Menurut Sesditjen PPI pengalihan itu menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2020 tentang Pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

    “Khususnya pasal 2 huruf J yang menyatakan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi BRTI dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika,” jelasnya. 


    Kanal aduan media sosial twitter itu dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan panggilan telepon atau SMS yang tidak dikehendaki (spam) dengan mengirimkan rekaman percakapan atau capture (foto) pesan dan nomor telepon pemanggil dan/atau pengirim pesan, serta nomor telepon yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak sesuai dengan KTP-el dan Kartu Keluarga.

    Adapun kategori panggilan telepon atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki dalam segala bentuk (spam), bisa berupa: permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu, permintaan untuk mentransfer uang, pemberitahuan bahwa Anda menjadi pemenang kuis atau undian tertentu atau bahkan yang terindikasi penipuan.

    Setelah laporan terverifikasi, petugas helpdesk Kementerian Kominfo membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.

    Selanjutnya, penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.

    Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Berita Terkait

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Kominfo Akan Wajibkan Publisher Gim di Indonesia Berbadan Hukum

    Kementerian Kominfo dipastikan tidak membentuk badan rating ini sendiri, namun menyerahkannya ke pihak ketiga agar bisa menjadi lembaga inde Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    Menkominfo Akan Kunjungi Pemancar Digital TVRI Transmisi Alasmalang

    Pemancar Digital TVRI Stasiun Alas Malang merupakan salah satu dari 13 Satuan Transmisi TVRI Jawa Timur. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA