FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 09-2021

    1042

    Fasilitasi Kreatifitas Amatir Radio dalam Koridor Hukum

    Kategori Berita Kominfo | doni003

    Bandung, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika memfasilitasi kreatifitas amatir radio dengan tetap memperhatikan koridor hukum.  Kepala Balai Monitor SFR Kelas I Bandung Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Zainuddin Kalla menegaskan aktivitas yang tidak sesuai peruntukan itu dilarang, karena berpotensi interferensi atau gangguan terhadap band spektrum frekuensi lain.

    “Kegiatan saudara-saudara ini pada dasarnya dilarang dan berdampak gangguan terhadap band spektrum frekuensi lain, utamanya penerbangan," tegasnya saat menerima audiensi 27 pemilik callsign dari ORARI dan RAPI di Bandung Selasa (07/09/2021).

    Menurut Zainuddin Kalla kreativitas atau hobi itu tidak menjamin akan kepatuhan pada ketentuan yang ada. Pada umumnya, kompetisi dan saling bersaing seperti itu kadang tidak mengindahkan peraturan di bidang spektrum frekuensi radio.

    "Pentingnya tertib penggunaan spektrum frekuensi radio sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Demikian juga Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk," jelasnya.

    Sebelumnya, sejumlah amatir radio yang kerap melakukan balapan (track) spektrum frekuensi radio. Mereka beranggapan kegiatan balapan spektrum frekuensi radio sebagai ajang kreativitas dan hobi. Mereka merasa tidak ada ruang yang diberikan organisasi untuk melakukan inovasi dan kreativitas. 

    Setelah dilakukan penertiban oleh Balai Monitor SFR Kelas I Bandung, sebanyak 27 pemilik callsign dari ORARI dan RAPI datang ke kantor Balmon.  Usai mendengarkan penjelasan, pegiat amatir radio berikrar akan mematuhi ketentuan hukum dan melakukan segala kreativitas hobi mereka tetap dalam koridor tertib penggunaan spektrum frekuensi radio.

    Dalam ikrarnya, para amatir radio berjanji akan selalu bersinergi dan berkolaborasi intensif dengan Balmon Bandung guna mewujudkan tertib penggunaan spektrum frekuensi radio. Balmon Bandung sendiri akan melakukan audiensi lanjutan dengan Pengurus ORARI Daerah dan RAPI Jawa Barat untuk membahas penggunaan frekuensi radio yang tidak sesuai peruntukan di band Amatir dan RAPI.

    Berita Terkait

    Beredar Beras Plastik di Malinau Kaltara? Awas Hoaks!

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta yang dilansir dari cekfakta.tempo.co, belum ada hasil penel Selengkapnya

    Awas Disinformasi Aliran Dana Korupsi SYL!

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari kompas.com ternyata klaim itu keliru. Selengkapnya

    Tingkatkan Kualitas Amatir Radio Lewat Pertemuan Lokal

    Pertemuan lokal akan bisa dimanfaarkan untuk pengenalan dan pembekalan sekaligus pelatihan. Selengkapnya

    Lampaui Kuota Kelas, Kominfo Uji 152 Amatir Radio Kalsel

    Sebanyak 152 peserta mengikuti Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Non Reguler Periode II di MAN II Model Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA