FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 06-2021

    1784

    Penerbitan Surat Teguran Kedua Kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Atas Tunggakan Tagihan BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio

    SIARAN PERS NO. 206/HM/KOMINFO/06/2021
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 206/HM/KOMINFO/06/2021

    Kamis, 10 Juni 2021

    Tentang

    Penerbitan Surat Teguran Kedua Kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Atas Tunggakan Tagihan BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio 

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Komunikasi dan Infomatika telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (PT STI) selaku pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) tahun 2019 dan tahun 2020. Sanksi administrasi tersebut berupa Surat Teguran Pertama pada tanggal 1 Mei 2021 dengan total tunggakan berupa pokok dan denda per tanggal 1 Juni 2021 sebesar Rp442 Miliar. 

    Namun demikian sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran Pertama tersebut yaitu 31 Mei 2021, PT STI masih belum melakukan pelunasan kewajiban IPFR, maka Kominfo menerbitkan Surat Teguran Kedua pada tanggal 1 Juni 2021 dengan batas waktu pelunasan kewajiban BHP IPFR pada 31 Juli 2021. Kami masih menunggu itikad baik PT. STI untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP IPFR tersebut. 

    Dalam hal sampai batas waktu 31 Juli 2021, PT STI tidak menunjukan itikad baik tersebut, maka sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, Kominfo akan menerbitkan surat Peringatan ketiga pada tanggal 1 Agustus 2021 disertai dengan penghentian sementara operasioal penggunaan spektrum frekuensi radio. 

    Kementerian Kominfo menghimbau PT STI untuk segera melunasi kewajiban pelunasan pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR tahun 2019 dan tahun 2020 sebagai bentuk tanggung jawab PT STI atas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dan bukti PT STI sebagai penyelenggara telekomunikasi yang taat terhadap peraturan perundang-undangan. 

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA