FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 05-2021

    3183

    Jadi Acuan Perangi Korupsi, Kominfo: Keterbukaan Informasi Perlu Manfaatkan Teknologi Digital

    SIARAN PERS NO.160/HM/KOMINFO/05/2021
    Kategori Siaran Pers
    Sekjen Kominfo, Mira Tayyiba saat memberikan sambutan secara virtual dalam Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional dari Jakarta, Selasa (04/05/2021).

    Siaran Pers No.160/HM/KOMINFO/05/2021

    Selasa, 04 Mei 2021

    Tentang

    Jadi Acuan Perangi Korupsi, Kominfo: Keterbukaan Informasi Perlu Manfaatkan Teknologi Digital

    Keterbukaan informasi publik menjadi faktor utama dalam memerangi praktik korupsi. Bahkan, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu acuan keberhasilan seorang pemimpin lembaga mulai dari lembaga tertinggi di pusat sampai pada tingkat desa. Oleh karena itu, di era digital, keterbukaan informasi publik sangat relevan untuk memanfaatkan teknologi digital.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mira Tayyiba mengutip data Open Government Leader oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) tahun 2016, yang menempatkan Indonesia memiliki budaya pemerintahan berbasis transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik mendukung pertumbuhan demokrasi secara inklusif.

    “Pencapaian demikian tidak terlepas dari peran berbagai pihak utamanya Komisi Informasi Pusat atau KIP yang secara khusus diamanatkan oleh Undang-Undang 14 tahun 2008 yang hingga kini telah berperan dengan sangat baik dalam pemenuhan akses informasi yang akurat, khususnya informasi terkait kinerja badan publik,” tutur Sekjen Mira saat memberikan sambutan secara virtual dalam Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional dari Jakarta, Selasa (04/05/2021).

    Acara bertema Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Indonesia Damai dan Berkeadilan, menurut Sekjen Mira sangat relevan dengan kondisi dan situasi yang dihadapi Indonesia saat ini. Bahkan, Komisi Informasi Publik turut memastikan hak atas informasi publik hingga ke desa.

    “Namun, kiranya tidak kemudian menjadikan KIP berpuas diri. Tema ini mengajak kita untuk melakukan perenungan, sejauh mana Keterbukaan Informasi Publik mampu dan telah memberikan kontribusi untuk mewujudkan Indonesia yang damai dan berkeadilan,” ungkapnya.

    Dengan adanya kemajuan pesat teknologi digital, Sekjen Mira menilai hal itu dapat menghadirkan keuntungan tetapi juga bisa menjadi tantangan. “Di satu sisi, teknologi digital memungkinkan kita semua untuk beraktivitas dan berkarya terutama dalam masa pandemi. Tetapi, di sisi lain teknologi digital yang tidak bijak pemanfaatannya akan menghasilkan berbagai permasalahan seperti hoaks dan disinformasi. Oleh karena itu, literasi digital yang baik sudah menjadi suatu keharusan, dan bukan lagi suatu pilihan,” jelasnya.

    Dalam kesempatan itu, Sekjen Mira memberikan apresiasi kepada KIP yang telah mengambil langkah-langkah kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan beberapa badan publik.

    “Termasuk yang kita saksikan hari ini. Saya menilai bahwa langkah-langkah tersebut adalah bagian dari upaya mewujudkan terlaksananya pelayanan informasi yang baik di berbagai badan publik. Karena itu, langkah kerja sama seperti ini perlu terus dikembangkan dan kegiatannya memberikan kontribusi langsung pada pelayanan informasi,” tuturnya.

    Evaluasi

    Pada kenyataannya, sejak diundangkan tahun 2008 dan mulai diimplementasikan dua tahun kemudian di tahun 2010, masih banyak badan publik yang belum berstatus informatif.

    Merujuk pada laporan Ketua KIP pada pelaksanaan Penganugerahan Award Keterbukaan Informasi tahun lalu di Kantor Wakil Presiden RI, dinyatakan bahwa baru 60 badan publik atau 17,4% yang mendapatkan kategori informatif, 34 badan publik atau 9,8% dengan kategori menuju informatif, selebihnya masih dalam kategori cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif dari 348 badan publik yang dipantau.

    “Saya sengaja mengungkapkan kembali data hasil monitoring dan evaluasi tahun lalu ini sebagai bahan evaluasi kita dalam momentum memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional saat ini. Hal ini saya anggap sangat penting mengingat bahwa keterbukaan informasi publik menjadi indikator utama bagi sebuah negara demokrasi. Keterbukaan informasi publik menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan transparan,” paparnya.

    Lebih lanjut, Sekjen Mira mengatakan ada empat hal yang dapat dilakukan secara bersama untuk peningkatan status badan publik menjadi informatif.

    “Pertama, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik perlu diperkuat karena dipundak berkala sesungguhnya keberhasilan implementasi Undang-Undang ini. Kedua, pimpinan badan publik pada setiap tingkatan harus memiliki persepsi yang sama akan pentingnya penciptaan budaya keterbukaan informasi,” jelasnya.

    Ketiga, peningkatan praktek tata kelola data di setiap PPID dengan memanfaatkan teknologi digital untuk menciptakan tata kelola data yang handal sebagai bahan dasar pelayanan informasi. “Dan keempat, peningkatan kapasitas SDM PPID dalam memanfaatkan teknologi digital,” sambung Sekjen Mira.

    Harapan Kepada KIP

    Lebih lanjut, Sekjen mira mengatakan komisi informasi baik di pusat maupun daerah sebagai lembaga independen yang diberikan tugas mengawal pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, memiliki tanggung jawab sekaligus tantangan besar. “Karena itu saya menaruh harapan besar kepada bapak ibu di Komisi Informasi di tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan langkah-langkah inovasi, merancang berbagai instrumen kerja dengan memanfaatkan teknologi digital agar dapat mempercepat, membantu, membimbing dan mewujudkan setiap badan publik menjadi badan publik dengan kategori informatif,” harapnya.

    Di akhir perbincangan, Sekjen Mira mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Pemerintah juga memerlukan dukungan dari semua pihak termasuk dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat, melaksanakan vaksinasi dan mematuhi larangan untuk mudik guna mencegah terjadinya penularan di berbagai daerah.

    “Kita masih dalam suasana berjuang melawan pandemi, pelayanan dan penyebaran informasi untuk mendukung suksesnya perjuangan melawan pandemi Covid-19 sangat dibutuhkan. Pada kesempatan ini, perkenankan kami mengucapkan Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang jatuh pada tanggal 30 April, hari dimana Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disahkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Semoga pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Indonesia semakin baik,” tandasnya.

    Hadir dalam acara Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid; Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana; Rektor Universitas Negeri Manado, Deitje Adolfien Katuuk; serta para Komisioner KIP.

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 276/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Kolaborasi TBI Susun Regulasi AI

    Penyusunan regulasi mengenai AI memerlukan pertimbangan aspek fundamental unhtuk meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi yang makin banyak Selengkapnya

    Siaran Pers No. 275/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Uji Coba Konektivitas Digital IKN, Kominfo Apresiasi Dukungan TBI

    TBI akan membuat studi mengenai kedaulatan dan keamana data berkaitan dengan penggunaan teknologi satelit. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Institute for Global Change (TBI) akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA