FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 05-2021

    2000

    Konsultasi Publik Atas RPM Kominfo mengenai Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Satelit dan Orbit Satelit

    SIARAN PERS NO. 158/HM/KOMINFO/05/2021
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 158/HM/KOMINFO/05/2021

    Selasa, 04 Mei 2021

    Tentang

    Konsultasi Publik Atas RPM Kominfo mengenai Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Satelit dan Orbit Satelit 

    Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri Kominfo entang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Satelit dan Orbit Satelit (RPM Satelit).

    Sesuai amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berupa konsultasi publik atas RPM Satelit. 

    RPM tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio untuk dinas sate!it dan orbit satelit dengan memperhatikan perkembangan dalam penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan satelit dan orbit satelit di Indonesia. 

    RPM Satelit akan mencabut 

    1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Radar Maritim dan Radar Surveilance (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1577); dan
    2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1013). 

    Adapun hal-hal yang diatur dalam RPM Satelit ini antara Iain:

    1. redefinisi satelit Indonesia;

    2. perubahan ketentuan ISR Stasiun Bumi;

    3. perubahan ketentuan ISR Angkasa;

    4. penambahan ketentuan jenis stasiun bumi;

    5. pendaftaran dan pemberian identitas stasiun bumi;

    6. notifikasi stasiun bumi ke ITU;

    7. ketentuan baru stasiun bumi di pesawat asing dan kapal asing;

    8. penambahan ketentuan pembangunan stasiun bumi;

    9. penggunaan satelit asing, antara lain:

    a. penambahan ketentuan mengenai daftar satelit asing yang dapat beroperasi di Indonesia;

    b. perubahan ketentuan Hak Labuh Satelit; 

    10. penggunaan orbit satelit, antara lain:

    a. penambahan ketentuan filing satelit bukan aset negara;

    b. pendaftaran filing satelit;

    c. perubahan ketentuan koordinasi satelit;

    d. perubahan ketentuan pengadaan satelit;

    e. perubahan ketentuan kegagalan penempatan satelit;

    f. perubahan ketentuan pengoperasian satelit;

    g. perubahan ketentuan Hak Penggunaan Filing (HPF);

    h. perubahan ketentuan Iaporan penggunaan filing;

    i. perubahan ketentuan pengunaan filing satelit yang ditetapkan ITU kepada Administrasi Telekomunikasi Indonesia;

    j. penambahan ketentuan biaya filing satelit;

    k. penambahan ketentuan permohonan perpanjangan masa laku filing ke ITIJ,

    l. penghapusan filing satelit Indonesia ke ITU;

    m. penambahan ketentuan kapasitas satelit nasional;

    11. penambahan ketentuan mengenai kuasa perhitungan (accounting authority)

    12. penambahan ketentuan sanksi administratif terkait penyampaian data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban hak labuh satelit; dan

    13. ketentuan peralihan untuk masa laku hak labuh satelit dan satelit asing yang sudah masuk dalam daftar satelit asing sebelum RPM Satelit ini ditetapkan.

    Penyusunan RPM Satelit ini telah melibatkan pemangku kepentingan terkait antara Iain operator satelit nasional, Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI), dan akademisi dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) ITB. 

    Konsultasi publik ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat secara umum untuk memberikan masukan dan akan berlangsung dari tanggal 4 s.d. 21 Mei 2021. Apabila terdapat masukan dapat disampaikan melalui email sat-ins@postel.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan lign001@kominfo.go.id.

    Naskah RPM Satelit bisa diunduh di sini dan lampiran di sini.

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 290/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Kominfo: Satgas akan Kolaborasi dengan Interpol

    Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi onli Selengkapnya

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 288/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jajaki RAM, Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

    Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA