Awas Hoaks! Bantuan Dana Peserta BPJS Kesehatan
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta ternyata informasi bantuan dana Rp125 juta untuk peserta BP Selengkapnya
Jakarta, Kominfo – Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan mudik lebaran 2021 diperbolehkan asalkan membayar denda. Unggahan tersebut menampilkan gambar yang identik dengan Presiden Joko Widodo.
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan faktanya, informasi diperbolehkannya mudik lebaran 2021 dengan syarat membayar denda adalah tidak benar dan tidak memiliki sumber kredibel.
Saat ini, Pemerintah melarang mudik lebaran 2021. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
Berikut laporan isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, Kamis (29/04/2021):
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta ternyata informasi bantuan dana Rp125 juta untuk peserta BP Selengkapnya
Ternyata klaim pada unggahan tersebut adalah keliru dan merupakan konten yang dimanipulasi. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, klaim dalam unggahan video tersebut tidak benar. Selengkapnya
Hasyim Asyari menegaskan pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal, namun penghitungan suara di luar negeri dilakukan bers Selengkapnya