FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 04-2021

    2066

    PP 7/2021 Integrasikan Pengaturan Koperasi dan UMKM dari berbagai Sektor

    Kategori Berita Pemerintahan | srii003
    Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berdialog dengan pelaku usaha di The Hallway Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/4/2021). Dialog Menkop UKM dengan pelaku usaha tersebut dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi dari pelaku usaha untuk menentukan kebijakan yang akan diambil guna membangkitkan kembali produk UKM di tengah pandemi - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo  - Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

    Selaras dengan hal tersebut, pada tanggal 2 Februari 2021 pemerintah juga telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimaksud. 

    Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menekankan bahwa tujuan yang akan dicapai dalam muatan PP tersebut salah satunya yakni menyatukan pengaturan koperasi dan UMKM yang tersebar di berbagai sektor. 

    "Agenda sosialisasi ini, kami harapkan dapat menjadi langkah dalam rangka mendukung pengembangan dan pembinaan koperasi dan UMKM di Indonesia. Khususnya, dalam hal pemahaman regulasi," jelasnya di Jakarta, Jumat (23/04/2021). 

    Sesmen Arif menambahkan, program-program yang akan dilaksanakan sebagai target implementasi PP tersebut, antara lain kemudahan pembentukan koperasi, menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi utama pilihan masyarakat, hingga penyusunan basis data tunggal UMKM.

    "Target lainnya adalah alokasi pengadaan barang/jasa pemerintah, perizinan tunggal, alokasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik, hingga layanan bantuan dan pendampingan hukum," papar Arif.

    Sesmen KemenkopUKM berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 7 Tahun 2021 ini dapat memberikan dukungan bagi pelaku koperasi dan UMKM dalam rangka menjalankan kegiatan berusahanya. 

    Hal ini tentunya merupakan upaya pemerintah dalam rangka mendukung pengembangan Koperasi Modern, UMKM untuk naik kelas, serta mewujudkan koperasi dan UMKM Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaya saing serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.

    Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menambahkan, ada beberapa hal penting yang terkandung PP tersebut, dalam hal pengembangan koperasi. Misalnya, pendirian koperasi cukup sembilan orang. "Tapi, tak berarti kita ingin mendorong sebanyak-banyaknya koperasi," ucap Zabadi.

    Selain itu, KemenkopUKM juga sedang menyiapkan regulasi merger koperasi. "Bergabung supaya kuat, efisien, dan memiliki kapasitas besar. Milenial startup pun bisa mulai usaha dengan konsolidasi usaha," tukas Zabadi.

    Tak hanya itu, pembentukan laporan manajemen koperasi juga bisa dilakukan secara virtual. "PP ini merupakan kebijakan pelindungan bagi koperasi dan UMKM secara jelas. Bahkan, pemberdayaan bidang-bidang tertentu hanya boleh dijalankan oleh koperasi. Misalnya, di pelabuhan, dimana tenaga bongkar muat harus koperasi," ulas Zabadi.

    Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Setya Budi Arijanta mengungkapkan bahwa program Bela Pengadaan bagi koperasi dan UMKM sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2021 tinggal menunggu penomoran di Kemenkumham. "Semula paket untuk UMKM Rp2,5 miliar, naik menjadi Rp15 miliar," kata Setya.

    "Tahun ini, ada Rp600 triliun potensi pengadaan barang. Minimal 40 persen bagi koperasi dan UMKM. Yang tak mentaati, keluarnya aturan ini akan dikenakan sanksi," pungkas Setya.

    Berita Terkait

    Presiden Tegaskan Potensi Demografi dan Tantangan Indonesia

    Menurut Presiden, Indonesia memiliki kesempatan yang harus dimanfaatkan dengan baik karena 68 persen penduduknya berada dalam rentang usia p Selengkapnya

    Indonesia Jajaki Peningkatan Kerja Sama Transformasi Digital dengan Australia

    Menteri Anas juga mengusulkan dua hal yang dapat ditempuh sebagai penguatan kolaborasi Indonesia-Australia. Selengkapnya

    Lewat PP No. 14/2024, Pemerintah Berikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN

    Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan te Selengkapnya

    Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 74 Persen

    Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Diana Kusumastuti, mengungkapkan bahwa pembangunan struktur b Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA