FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    12 04-2021

    4208

    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1442 Hijriah Jatuh pada Selasa, 13 April 2021

    Kategori Berita Pemerintahan | srii003
    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) didampingi Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (kanan) dan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (kiri) memberikan keterangan seusai sidang Isbat penentuan awal bulan Ramadhan di Kantor Kemenag Jakarta, Senin (12/04/2021). Pemerintah menetapkan awal bulan Ramadhan 1442 H jatuh pada Selasa (13/04/2021). - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021 sebagaimana disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers usai Sidang Isbat Awal Ramadan 1442H, dari Jakarta, Senin (12/04/2021).

    “Di sidang isbat tadi kami mendapatkan laporan sudah ada 13 orang yang di bawah sumpah menyaksikan bahwa hilal sudah dilihat, sehingga keputusan dari sidang tadi tanpa ada perbedaan, tanpa dissenting opinion, bersepakat dan kami menetapkan bahwa 1 Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada tanggal 13 April, hari Selasa, besok pagi,” ujarnya.

    Sidang isbat tersebut, imbuh Menag, dihadiri oleh perwakilan dari ormas-ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta sejumlah perwakilan dari negara-negara sahabat.

    “Saya selaku Menteri Agama dan atas nama pribadi tentu saja mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara muslim yang menjalankan dan diperbolehkan secara syar’i untuk menjalankan ibadah puasa,” tutur Menag.

    Dengan telah ditetapkannya esok hari sebagai awal Ramadan, maka malam ini, Senin (12/04/2021), umat muslim telah mulai menjalankan ibadah salat tarawih, diikuti dengan sahur dan ibadah puasa pada esok harinya. Menag pun mengajak umat muslim untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci ini.

    “Mari kita ciptakan suasana Ramadan ini dengan kekhusyukan, dengan ketenangan tanpa kita cederai dengan hal-hal yang justru menjauhkan kita dari hikmah Ramadan itu sendiri. Sekali lagi, selamat menjalankan ibadah puasa bulan Ramadan dan ibadah-ibadah yang menyertainya,” ujarnya.

    Ditambahkan Menag, pada bulan suci Ramadan dan Idulfitri yang berlangsung di tengah pandemi ini, pihaknya telah mengeluarkan edaran panduan beribadah dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan untuk menekan potensi penularan Covid-19.

    “Selama bulan Ramadan, untuk ibadah-ibadah yang menyertainya seperti salat tarawih, kemudian iktikaf, ada kultum dan seterusnya akan dilakukan pembatasan-pembatasan dengan mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.

    Aturan tersebut berlaku untuk daerah zona hijau dan kuning, sementara untuk zona merah dan zona oranye tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah Ramadan secara massal. Untuk itu Menag meminta umat muslim di wilayah zona merah dan oranye untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing.

    “Ini tidak lain untuk melindungi kita semua seluruh masyarakat Indonesia agar selama pandemi Covid-19 ini kita bisa beribadah dengan tenang, kita bisa beribadah dengan baik, tanpa berisiko untuk terpapar atau memaparkan Covid-19 kepada yang lain,” pungkas Menag.

    Berita Terkait

    Presiden Minta Segera Integrasikan Layanan pada Portal Nasional

    Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika terdapat lebih dari 27.000 aplikasi yang ada di tingkat pusat dan daerah. Selengkapnya

    Pemerintah Siapkan Pemindahan ASN Hingga Digitalisasi di IKN

    Penerapan smart city di IKN menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selengkapnya

    Pemerintah Matangkan Persiapan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H

    Selain aspek infrastruktur moda transportasi, sarana prasarana pelabuhan dan jalan, pemerintah juga menyediakan sarana prasarana kesehatan d Selengkapnya

    Pemerintah Tetapkan Ramadan 12 Maret 2024, Menag: Junjung Tinggi Toleransi

    Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa tanggal 12 Maret 2024. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA