Awas Hoaks! Bantuan BI Senilai Rp125 Juta untuk Pelaku UMKM
Faktanya, klaim yang beredar tersebut adalah tidak benar. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo – Beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan berupa artikel berjudul “Bantuan UangTunai Rp3,5 Juta Disalurkan Pemerintah, Syaratnya Cukup Siapkan KTP”. Unggahan itu disertai narasi yang sama dengan judul artikel tersebut.
Setelah ditelusuri oleh Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika, ternyata klaim itu salah. Faktanya, bantuan tersebut adalah bantuan modal kewirausahaan untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak semua pemilik E-KTP dapat menerima bantuan tersebut.
Bantuan sebesar Rp3,5 juta itu ditujukan bagi para pengusaha Program Keluarga Harapan (PKH) yang mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut dapat diperoleh dengan mendaftar melalui dtks.kemensos.go.id, setelah itu para pendaftar diseleksi dan bagi yang lolos seleksi masuk dalam Kelompok Penerima Manfaat atau KPM PKH Graduasi. KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5juta/KPM.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, diantaranya merupakan warga miskin atau rentan miskin, anggota KPM PKH yang telah di graduasi dan memiliki usaha.
Berikut laporan isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi Tim AIS Kementerian Kominfo, Minggu (28/02/2021):
Faktanya, klaim yang beredar tersebut adalah tidak benar. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta ternyata informasi bantuan dana Rp125 juta untuk peserta BP Selengkapnya
STIN menegaskan mereka hanya melaksanakan hak konstitusional dan menggunakan hak pilihnya, bukan melakukan operasi intelijen seperti yang di Selengkapnya
Klaim terkait pengurusan STR Seumur Hidup bagi named dan nakes sebelum tanggal 1 Februari 2024 adalah tidak benar. Selengkapnya