FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 02-2021

    1819

    Pedoman Pelaksanaan UU ITE Bukan Norma Hukum Baru

    Kategori Berita Kominfo | Irso
    Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers usai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/02/2021). - (Indra Kusuma)

    Jakarta, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pedoman pelaksanaan untuk mengkaji kriteria implementatif dan rumusan substansi atas Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (UU ITE), bukanlah sebuah norma hukum yang baru di Indonesia.

    “Pedoman tersebut bukan norma hukum baru, tetapi acuan bagi aparat penegak hukum dengan poin-poin diantaranya yang pertama adalah pelaksanannya dilakukan secara selektif. Yang kedua mengambil langkah-langkah mediasi sebelum berperkara,” ujarnya dalam Konferensi Pers usai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/02/2021).

    Menurut Menteri Johnny, acuan lainnya ketika ada kasus yang diteruskan proses perkara di ranah hukum, maka tentu akan dilihat seberapa luas potensi atau dampak terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan.

    “Kalau itu (kasus hukum pelanggaran UU ITE) diteruskan ada dampak jera atau tidak, jangan sampai sengketa-sengketa antar lintas personal yang kecil menjadi isu besar, dan menjadi masalah di dalam kehidupan demokrasi dan kebebasan kita, khususnya bagi masyarakat kecil,” jelasnya.

    Menteri Kominfo menegaskan bahwa tim kajian yang telah dibentuk akan melakukan telaah megenai diperlukan untuk revisi UU ITE. 

    “Walaupun UU ITE ini sudah sekitar 10 kali judicial review ke Mahkamah Konstitusi, dan hasilnya Mahkamah Konstitusi menolak judicial review. Atau kata lainnya, Undang-Undang ITE ini sesuai dengan konstitusi kita yakni UUD 1945,” ujarnya.

    Menurut Menteri Johnny setiap penambahan, perbaikan maupun perubahan untuk penyempurnaan UU ITE akan terus ditelaah. Jika sesuai dengan relevansi kehidupan sosial kemasyarakatan, wacana revisi selalu dimungkinkan.

    “Dalam kaitan itu, tim akan bekerja untuk melihat agar penambahan atau perubahan dan kebaikan itu untuk penyempurnaan dapat dilakukan, relevan dengan situasi kita,” tandasnya.

    Dalam pertemuan tersebut, Menteri Johnny menekankan arahan Presiden Joko Widodo mengenai langkah-langkah yang diambil dalam pedoman tersebut harus dilakukan penegakan hukum secara selektif. Artinya, tidak semua perkara disengketakan. 

    “Upayakan langkah-langkah mediasi dan kasus yang ditindaklanjuti perkaranya apakah dia berdampak masif kepada kehidupan masyarakat, apakah dia mempunyai efek jera agar tidak dilakukan kembali oleh masyarakat yang lain, ini acuan-acuannya yang nanti akan disusun oleh tim, nanti tim yang akan bekerja,” imbuhnya.

    Berita Terkait

    Penggantian ID Pelanggan Atas Nama PLN? Itu Hoaks!

    Faktanya, bukti kuitansi penggantian ID pelanggan mengatasnamakan PLN tersebut tidak benar. Selengkapnya

    Menkominfo dan Komisi I DPR RI Bahas Pelaksanaan ASO dan Penanganan Kebocoran Data

    Menteri Johnny bersama anggota Komisi I DPR akan membahas Pelaksanaan dan Evaluasi Tahap Akhir Migrasi Analog Switch Off (ASO) Penyiaran Ber Selengkapnya

    [Berita Foto] Sambut Direktur Pelaksana IMF, Menkominfo: Welcome to Bali!

    Selengkapnya

    Kominfo Raih Predikat Pelayanan Prima Tahun 2021

    Penghargaan itu diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam acara Penyampaian Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA