FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 02-2021

    1018

    Atasi IPK Turun, Optimalkan Sistem Pencegahan dan Terintegrasi

    Kategori Berita Pemerintahan | srii003
    Pengunjung mempergunakan fasilitas parkir digital yang dipasang di depan Stadion Gajayana, Malang, Jawa Timur, Senin (4/1/2021). Pemerintah setempat memasang pos layanan parkir digital di beberapa titik untuk memaksimalkan pendapatan sekaligus mengatasi kebocoran penerimaan retribusi parkir karena menurut analisis Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), potensi pendapatan parkir di kawasan tersebut seharusnya mencapai Rp.250 milliar per tahun namun penerimaan kas melalui retribusi parkir hanya Rp.10 milliar per tahun. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Pemerintah mengingatkan kepada pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN) agar berhati-hati dengan area rawan korupsi, menyusul turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Meski begitu, penegakkan hukum serta penerapan sistem layanan publik yang dapat mencegah terjadinya korupsi, mengalami peningkatan.

    Sektor pelayanan publik juga beradaptasi selama Covid-19 mewabah. Banyak sistem pelayanan yang kini dilakukan dengan aplikasi tanpa tatap muka. Tentu, sistem layanan daring ini juga mengurangi terjadinya pungutan liar atau suap dalam penyelenggaraan pelayanan. “Karena yang diharapkan masyarakat adalah kecepatan memberikan perizinan dan kecepatan memberikan pelayanan di segala bidang,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Rabu (03/02).

    Pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik terlihat dari penyederhanaan perizinan usaha, serta perizinan administrasi umum. Pemerintah kini memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyatukan banyak unit pelayanan publik dalam satu gedung. Perizinan yang dulu tumpang tindih dan tersebar di berbagai instansi, saat ini mulai terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

    Dalam laporan pengukuran outcome oleh Transparency International Indonesia (TII) pada November 2020, dunia usaha mulai merasakan adanya efisiensi waktu dan biaya. Sebab prosedur perizinan menjadi lebih cepat dan sederhana.

    Di sisi lain, upaya penegakkan hukum yang transparan dan birokrasi melayani menjadi fokus pemerintah. Sebab, korupsi pada dua aspek tersebut sangat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap negara.

    “ASN harus cermat dan berhati-hati terhadap area rawan korupsi,” tegas Menteri Tjahjo. Area rawan korupsi yang dimaksud Menteri Tjahjo meliputi perencanaan anggaran, hibah dan dana bantuan sosial, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan.

    Birokrasi pemerintah juga diperkuat dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Penerapan SPBE Indonesia bahkan mengalami peningkatan peringkat, dari peringkat 103 pada 2019, menjadi 88 pada 2020. Pemeringkatan itu didasarkan penilaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Salah satu aplikasi umum dalam SPBE adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Onine Rakyat (LAPOR!). Aplikasi ini adalah portal berbagi pakai yang menjadi wadah masyarakat untuk melaporkan pelayanan publik yang kurang memuaskan, termasuk jika ada indikasi pungutan liar atau korupsi.

    Berita Terkait

    Wapres: Optimalkan Program Percepatan Penurunan Stunting!

    Wapres mengingatkan bahwa target tahun ini akan dapat dicapai apabila semua pihak lebih bersungguh-sungguh menjalankan program penurunan stu Selengkapnya

    Wapres Minta TNI AD Turut Sukseskan Pemilu dan Tingkatkan Peran Sejahterakan Masyarakat

    Wapres menekankan pentingnya peran TNI AD dalam membantu menyukseskan pelaksaan pesta demokrasi, Pemilu dan Pilpres 2024. Selengkapnya

    Lewat Digitalisasi, Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Berantas Korupsi

    Menteri Anas menyampaikan bahwa tidak ada cara yang lebih cepat untuk melipatgandakan pencapaian sebuah negara dan mendorong pelayanan masya Selengkapnya

    Wapres Ingatkan Tiga Hal tentang Fatwa Keagamaan di Indonesia

    Kebijakan negara yang tidak sejalan dengan fatwa keagamaan akan dipandang sebagai kebijakan yang kurang memiliki daya dukung dari warga nega Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA