FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 01-2021

    6694

    [DISINFORMASI] Pemerintah Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksinasi Covid-19

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Beredar di  media sosial sebuah tangkapan layar yang menyebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19. Hal itu dilatarbelakangi penolakan vaksin oleh salah satu kader PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) yang bernama Ribka Tjiptaning. 

    Faktanya, dikutip dari Medcom.id klaim pemerintah menghapus sanksi pidana penolak vaksinasi Covid-19 adalah salah.  Sejak awal pemerintah tidak mengeluarkan aturan sanksi pidana penolak vaksinasi Covid-19. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diketahui pernah membantah adanya sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak vaksin. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk ikut program vaksinasi Covid-19.

    KATEGORI: DISINFORMASI

    Link Counter :

    https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/ZkeY188k-cek-fakta-pemerintah-hapus-sanksi-pidana-penolak-vaksinasi-covid-19-ini-faktanya

    Berita Terkait

    [HOAKS] Pemerintah Cina akan Pindahkan Warganya ke Indonesia

    Selengkapnya

    [HOAKS] Jepang Resmi Melarang Vaksinasi Covid-19 Berbasis mRNA

    Selengkapnya

    [HOAKS] Dokter Anjurkan untuk Suntik Vaksin Covid-19 di Alat Kelamin Pria

    Selengkapnya

    [HOAKS] Thailand Peringatkan Vaksinasi Covid-19 Sebabkan Kanker dan Tumor Otak

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA